KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Jadi Negara Anggota OECD, Bakal Untungkan Kedua Pihak

Muhamad Wildan | Minggu, 19 November 2023 | 16:30 WIB
Indonesia Jadi Negara Anggota OECD, Bakal Untungkan Kedua Pihak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memandang Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) seharusnya menjadi organisasi yang inklusif dengan lebih banyak melibatkan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), aksesi Indonesia sebagai anggota OECD akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

"Keanggotaan Indonesia pada OECD diharapkan makin mendorong peningkatan kualitas kebijakan perdagangan, sedangkan OECD akan memperoleh manfaat sebagai representasi global south dan emerging economy," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam rangka menjadi anggota OECD, Indonesia saat ini sedang mereviu standar-standar OECD yang relevan dengan regulasi nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga membentuk tim khusus untuk menangani proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

"Indonesia mengharapkan dukungan Australia sehingga penyusunan peta jalan aksesi Indonesia dapat disepakati pada Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2024 mendatang," ujar Zulhas.

Sebagai informasi, setidaknya terdapat 200 standar yang harus diadopsi oleh Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Dari total 200 standar tersebut, Indonesia telah mengadopsi setidaknya 15 standar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Standar-standar yang perlu diadopsi mencakup standar di bidang perpajakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan lain-lain.

Melalui pembentukan tim khusus dan penyesuaian regulasi dengan standar Indonesia, pemerintah Indonesia ditargetkan bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja