PAJAK DIGITAL

Indonesia Ingin Pungut PPN Digital Seperti 3 Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 19:15 WIB
Indonesia Ingin Pungut PPN Digital Seperti 3 Negara Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini belum dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas batas negara. Namun, DJP bersiap memungut PPN tersebut dengan mengacu pada 3 negara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan main terkait dengan tata cara memungut PPN dari transaksi jasa dan barang tak berwujud lintas negara. Tiga negara menjadi rujukan otoritas untuk bisa memungut PPN dari transaksi digital.

"Ini kita coba formatkan bagaimana perusahaan yang di luar negeri itu bisa kita tetapkan untuk memungut PPN," katanya di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Selasa (17/2/2020).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Suryo menjelaskan tiga negara yang sudah mempunyai skema pemungutan PPN atau pajak penjualan atas layanan digital adalah Australia, Malaysia dan Singapura yang efetif berlaku tahun ini. Rumusan terobosan kebijakan tersebut akan menjadi salah satu poin dalam omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan.

Dia menuturkan rencana pungutan PPN ini untuk menjamin keadilan bagi setiap pelaku usaha yang bermain di pasar domestik. Jasa dan barang tak berwujud atau intangible goods seperti biaya berlangganan di Netflix dan Spotify menjadi target utama DJP untuk mulai dipungut PPN melalui omnibus law perpajakan.

"Jadi isu cross border yang intangible goods ini kita memang agak sedikit ketinggalan tapi ini coba kita dorong melalui omnibus law," paparnya.

Baca Juga:
Tampilan Baru Situs Web DDTC: Menjadi Standar Utama Perpajakan

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini mengimbau penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk kooperatif dengan DJP. Dengan demikian, level of playing field dapat tercipta baik untuk pengusaha online dan konvensional dan layanan berbasis di dalam negeri dan yang berasal dari luar yurisdiksi Indonesia.

Imbauan ini berlaku rencana pemerintah memungut PPN dan juga dilanjutkan dengan memungut PPh badan atas penghasilan yang didapat perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple.

"Jadi anda sudah dapat penghasilan di Indonesia maka sudah sepantasnya bagi anda untuk membagi pajak atas penghasilan di sini kepada Pemerintah Indonesia. Prinsipnya kita ingin ciptakan keadilan berusaha dengan fair tax treatment," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 14:07 WIB

Akhirnya sudah mulai ada gerakan. Semoga bisa segera dirancang dan direalisasikan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Senin, 20 Januari 2025 | 10:00 WIB PERPAJAKAN INDONESIA

Tampilan Baru Situs Web DDTC: Menjadi Standar Utama Perpajakan

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses