MONICA BHATIA:

'Indonesia Harus Memperbaiki Diri'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 17:40 WIB
'Indonesia Harus Memperbaiki Diri'

Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes - OECD Monica Bhatia (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Sejak dideklarasikan oleh 47 negara di Paris 3 tahun silam, kerja sama global untuk pencegahan penghindaran pajak berupa pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/ AEoI) hingga kini sudah disepakati oleh 139 negara.

Namun, hingga menjelang tenggat 2018, masih banyak dari negara-negara tersebut yang belum memenuhi persyaratan standar dalam kerja sama tersebut, termasuk Indonesia. Lalu bagaimana nasib negara-negara ini? Apa dampak bagi mereka jika gagal memenuhi syarat itu?

Untuk menggali lebih jauh persoalan ini, DDTCNews mewawancarai Monica Bhatia, Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes - OECD, badan yang ditunjuk G20 guna mereview dan memonitor implementasi standar tersebut, baru-baru ini. Petikannya:

Bagaimana OECD menilai kepatuhan RI dalam memenuhi persyaratan AEoI?

Perlu dipahami, Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes- OECD mempunyai standar yang sama untuk menilai kepatuhan seluruh negara anggota dalam memenuhi persyaratan dalam kerangka AEoI. Untuk itu, kami melakukan beberapa assesstment.

Pada assesstment pertama, kami mereview aspek legal ownership (kepemilikan resmi). Berikutnya, kami me-review informasi beneficial ownership (kepemilikan sebenarnya). Ketentuan ini harus berlaku baik untuk badan hukum, perusahaan, kemitraan, yayasan, atau entitas apapun di wilayah negara itu.

Dalam penilaian sebelumnya, Indonesia berada pada level partially compliance. Ini level yang tidak bagus. Karena itu, harus ada perbaikan sesuai rekomendasi kami. Indonesia harus memperbaiki diri. Masalah apapun yang ditemukan dalam assesstment sebelumnya juga harus diselesaikan.

Menurut Anda, masih adakah waktu bagi Indonesia memperbaiki penilaian itu?

Indonesia akan segera kami tinjau ulang pada awal kuartal berikut nanti. Indonesia juga harus memenuhi persyaratan standar beneficial ownership ini. Jadi, jika ada tindakan yang harus dilakukan, maka hal itu harus sesegera mungkin dilakukan karena reviewnya sudah sangat dekat.

Kami mendukung upaya yang harus dilakukan Indonesia, tetapi semua tindakan harus dilakukan dengan segera dalam kurun waktu yang sangat mendesak. Perlu diingat, standar beneficial ownership adalah bagian dari keseluruhan standar, ini bukan persyaratan yang berdiri sendiri.

Kabar baiknya adalah Indonesia akan direview lagi sebelum Juni 2018, jadi ada kesempatan sekarang untuk mendapatkan penilaian yang lebih baik seperti level largely compliance. Jadi ada kesempatan sekarang untuk memperbaikinya, karena review akan segera dilakukan.

Bagaimana jika Indonesia, juga negara-negara lain gagal memenuhi syarat dan standar AEoI?

Harus diakui, akan ada negara-negara yang akan memperoleh keuntungan dalam menjalankan AEoI pada saat menerima informasi wajib pajaknya. Tapi ada juga negara yang tidak memiliki tax system yang baik, Nah, mereka ini tidak akan memperoleh keuntungan dalam menjalankan AEoI.

Mereka hanya akan memberikan informasi kepada negara lain, namun tidak mendapatkan informasi untuk negaranya sendiri. Namun, kami tidak terlalu memikirkan dampak buruk seperti itu, kami hanya berupaya bagaimana bisa membantu negara-negara memenuhi standar ini.

Secara lebih spesifik, apa yang akan terjadi pada negara yang kemudian memilih tidak ikut AEoI?

Pemahamannya begini. Jadi akan ada kategori tertentu mengenai simpanan uang atau harta di luar negeri, apakah itu uang atau harta yang sah, legal, atau uang yang tidak sah atau tidak legal. Negara yang ikut AEoI akan lebih siap untuk memiliki peraturan yang bisa mendeteksi kategori simpanan itu.

Begitu pula sebaliknya, negara yang tidak ikut AEoI akan sulit mendeteksi. Ini tentu ada implikasinya. Jika uang atau harta itu termasuk kategori yang sah, tidak akan ada masalah. Tapi jika uang itu tidak sah atau hasil dari penghindaran pajak, maka terhadap uang tersebut akan dikenakan pajak.

Kami percaya, setiap negara yang ikut AEoI pun telah mempelajari dampak positif dan negatif dari keikutsertaannya dalam program ini. Mereka tetap berusaha agar perekonomiannya tidak terganggu dengan mengikuti AEoI. Ekonomi mereka kan tidak bergantung hanya pada uang yang tidak sah itu.

Jadi, mungkin dalam hal ini dampak negatifnya itu akan terasa marginal, dan dampak negatif tersebut akan diimbangi oleh perbaikan ekonomi untuk mengembalikan reputasi negara itu sendiri. Negara yang memenuhi standar global akan melihat perbaikan dalam mengikuti AEoI.

Jadi ada plus dan minus, bukan hanya dampak negatif atau positif saja. Saya pikir keikutsertaan satu negara dalam AEoI justru akan memberikan dampak positif. Dan sejauh ini, banyak negara yang telah melaporkan dampak positif mengikuti AEoI. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?