Ilustrasi. (DDTCNews - www.am2018bali.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Melalui pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, Indonesia mendorong terbentuknya pondasi untuk mengatur industri financial technology (fintech) dalam skala global.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Menko Perekonomian mengatakan pembahasan khusus untuk pelaku ekonomi digital menjadi penting. Hal ini dikarenakan masih minimnya regulasi untuk sektor ekonomi yang lahir karena perkembangan teknologi ini.
“Prinsipnya, kita manfaatkan pertemuan nanti untuk mendorong terbentuknya policy dalam skala global khususnya untuk fintech,” katanya di ruang pers Kemenko Perekonomian, Senin (1/10/2018).
Oleh karena itu, Susiwijono berharap adanya sebuah konsensus yang bisa dilahirkan dari agenda khusus insiasi pemerintah Indonesia. Dengan demikian, konsensus tersebut bisa menjadi referensi utama dalam pengaturan pelaku usaha di ranah digital secara global.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya pondasi yang kokoh untuk pengaturan ekonomi digital, khususnyafintech. Aspek ini untuk merespons makin besarnya nilai ekonomi dan lapangan kerja yang diciptakan dari industrifintech.
Pembahasan fintech akan dihadiri sejumlah tokoh kunci dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, seperti Managing Director IMF Christine Lagarde, Kepala Eksekutif Bank Dunia Kristalina Georgieva, dan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati.
“Presiden Joko Widodo akan memberikan keynote speech secara langsung terkait ekonomi digital, khususnyafintech ini,” imbuhnya.
Untuk ukuran Indonesia, industri fintech terus berkembang tiap tahunnya. Data dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) per Desember 2017, sudah ada 235 perusahaan finansial berbasis teknologi yang beroperasi. Segmen ekonomi ini sudah menyerap 215.433 orang tenaga kerja dengan pendapatan akumulatif seluruhnya mencapai Rp4,6 triliun per tahun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.