PERTEMUAN TAHUNAN IMF-BANK DUNIA

Indonesia Dorong Terbentuknya Konsensus Fintech Global

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 17:49 WIB
Indonesia Dorong Terbentuknya Konsensus Fintech Global

Ilustrasi. (DDTCNews - www.am2018bali.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, Indonesia mendorong terbentuknya pondasi untuk mengatur industri financial technology (fintech) dalam skala global.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Menko Perekonomian mengatakan pembahasan khusus untuk pelaku ekonomi digital menjadi penting. Hal ini dikarenakan masih minimnya regulasi untuk sektor ekonomi yang lahir karena perkembangan teknologi ini.

“Prinsipnya, kita manfaatkan pertemuan nanti untuk mendorong terbentuknya policy dalam skala global khususnya untuk fintech,” katanya di ruang pers Kemenko Perekonomian, Senin (1/10/2018).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Oleh karena itu, Susiwijono berharap adanya sebuah konsensus yang bisa dilahirkan dari agenda khusus insiasi pemerintah Indonesia. Dengan demikian, konsensus tersebut bisa menjadi referensi utama dalam pengaturan pelaku usaha di ranah digital secara global.

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya pondasi yang kokoh untuk pengaturan ekonomi digital, khususnyafintech. Aspek ini untuk merespons makin besarnya nilai ekonomi dan lapangan kerja yang diciptakan dari industrifintech.

Pembahasan fintech akan dihadiri sejumlah tokoh kunci dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, seperti Managing Director IMF Christine Lagarde, Kepala Eksekutif Bank Dunia Kristalina Georgieva, dan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Presiden Joko Widodo akan memberikan keynote speech secara langsung terkait ekonomi digital, khususnyafintech ini,” imbuhnya.

Untuk ukuran Indonesia, industri fintech terus berkembang tiap tahunnya. Data dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) per Desember 2017, sudah ada 235 perusahaan finansial berbasis teknologi yang beroperasi. Segmen ekonomi ini sudah menyerap 215.433 orang tenaga kerja dengan pendapatan akumulatif seluruhnya mencapai Rp4,6 triliun per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?