UTANG

Indonesia Dapat Utang dari ADB Rp7 Triliun, untuk Apa?

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 09:32 WIB
Indonesia Dapat Utang dari ADB Rp7 Triliun, untuk Apa?

Ilustrasi. (ADB)

JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$500 juta atau Rp7,06 triliun untuk mendorong upaya Pemerintah Indonesia memperluas akses keuangan bagi UMKM, perempuan, dan anak muda.

Spesialis Sektor Keuangan ADB untuk Asia Tenggara Poornima Jayawardana mengatakan utang itu bisa membantu pemerintah dalam menyasar dan memantau inklusi keuangan berjalan lebih baik. Menurutnya, inklusi keuangan juga bisa memainkan peran penting dalam pemulihan Indonesia dari pandemi Covid-19.

"Akses yang lebih adil dan efisien pada produk dan layanan keuangan akan mendukung upaya pemerintah mengurangi dampak pandemi terhadap ekonomi dan sosial, membangun kembali mata pencaharian, serta membuat negara lebih kuat dalam menghadapi guncangan ekonomi di masa depan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Jayawardana mengatakan pemerintah perlu memperbaiki beberapa aspek agar inklusi keuangan dapat tercapai. Misalnya, dengan meningkatkan infrastruktur pembayaran serta memperkuat kerangka regulasi bagi layanan keuangan digital, privasi data, perlindungan konsumen, dan literasi keuangan.

Dia meyakini inklusi keuangan itu pada akhirnya juga akan membantu mengurangi kemiskinan dan mempersempit ketimpangan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan jangka panjang Indonesia.

Jayawardana lantas merujuk survei wawasan keuangan inklusi dari Dewan Nasional Indonesia untuk Inklusi Keuangan. Survei itu menunjukkan persentase orang dewasa Indonesia yang memiliki rekening bank telah meningkat dari 35% pada 2016 menjadi 56% pada 2018. Meski persentasenya naik, Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jayawardana berharap utang dari ADB dapat membantu pemerintah menyelesaikan tantangan dalam memberikan layanan keuangan kepada semua lapisan masyarakat. Hal ini mengingat keragaman geografis dan budaya di Indonesia menyebabkan kesenjangan pemanfaatan produk keuangan antarwilayah dan kelompok populasi.

Apalagi, pandemi Covid-19 juga turut menambah kerentanan keuangan karena masyarakat yang tidak memiliki akses pada layanan keuangan juga cenderung kekurangan tabungan atau kredit untuk mengatasi penurunan ekonomi.

"Program ADB mendukung tujuan pemerintah meningkatkan jumlah orang Indonesia yang menggunakan produk atau layanan keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan formal hingga 90% pada 2022, naik dari 76% pada 2019," ujarnya.

Menurutnya, ADB telah mendukung inklusi keuangan di Indonesia melalui utang dan bantuan teknis sejak 2002. Saat itu, ADB membantu mengembangkan sektor keuangan mikro untuk memperluas akses keuangan bagi UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra