KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia Dapat Pinjaman Rp5 Triliun dari Bank Dunia, Buat Apa?

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 14:52 WIB
Indonesia Dapat Pinjaman Rp5 Triliun dari Bank Dunia, Buat Apa?

Ilustrasi. (foto: Ist)

JAKARTA, DDTCNews—Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyetujui pinjaman senilai US$300 juta atau sekitar Rp5,05 triliun untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia mereformasi sektor keuangan.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pinjaman tersebut akan digunakan untuk melanjutkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan yang selama ini telah berjalan.

Dalam keterangan resminya, Luky mengatakan upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam reformasi keuangan di antaranya memperkuat pengawasan keuangan dan pengelolaan di masa krisis.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Sekarang, percepatan reformasi lebih lanjut adalah meningkatkan efisiensi dan inklusi dalam membiayai kurangnya infrastruktur dan memperluas peluang ekonomi bagi individu dan usaha di Indonesia," katanya, Senin (23/3/2020).

Pinjaman Bank Dunia, lanjut Luky, akan diprioritaskan untuk tiga hal. Pertama, memperluas jangkauan sektor keuangan produk pasar keuangan, dan memobilisasi tabungan jangka Panjang di Indonesia.

Kedua, meningkatkan efisiensi sektor keuangan dengan menjadikan praktik keuangan lebih transparan, andal, dan berbasis teknologi, sehingga penyaluran tabungan untuk peluang investasi akan lebih murah, cepat dan aman.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, memperkuat ketahanan sektor keuangan dalam menahan guncangan, melalui penguatan kerangka kerja resolusi, mempromosikan praktik keuangan berkelanjutan, dan membangun mekanisme keuangan risiko bencana.

Luky menambahkan setengah dari penduduk Indonesia saat ini belum memiliki rekening bank sehingga kesempatan mereka untuk berinvestasi terbatas. Mereka pun kesulitan mendapat perlindungan dari guncangan finansial maupun non-finansial.

Di lain pihak, keterbatasan layanan keuangan dan insentif tabungan jangka panjang juga menciptakan risiko lebih lanjut bagi masyarakat, karena peluang investasi di sektor-sektor penting menjadi terbatas.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sementara itu, Country Director Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen menilai fundamental Indonesia masih kuat. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk dapat melindungi keamanan finansial pada kelompok kelas menengah.

“Sektor keuangan yang sehat sangat penting untuk mempertahankan pertumbuhan Indonesia, serta mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi pemerintah dan pengentasan kemiskinan, terutama di tengah kondisi global yang terus menantang,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?