KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Dapat Pinjaman Lagi, Kali Ini Rp7,8 Triliun dari ADB

Dian Kurniati | Selasa, 29 November 2022 | 10:09 WIB
Indonesia Dapat Pinjaman Lagi, Kali Ini Rp7,8 Triliun dari ADB

Warga menggembalakan kambingnya di sekitar lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (27/11/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun untuk mendukung reformasi di sektor energi Indonesia.

Spesialis Energi Senior ADB Yuki Inoue mengatakan pinjaman itu akan digunakan untuk meningkatkan keberlanjutan dan tata kelola fiskal, memperluas investasi sektor swasta di bidang energi bersih dan terbarukan, serta mempromosikan pemulihan hijau dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pinjaman ini akan mendukung pemerintah membangun kerangka pembiayaan di sektor energi yang berkelanjutan.

"Program ini mendukung pemerintah dalam pelaksanaan kerangka kebijakan guna mencapai keuangan berkelanjutan di sektor energi dan meningkatkan akses energi, sekaligus komitmen untuk bertransisi ke energi bersih," katanya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Inoue mengatakan ADB juga akan mengelola pinjaman senilai US$15 juta bagi subprogram ketiga pada program energi berkelanjutan dan inklusif yang didanai oleh Dana Infrastruktur Asean (Asean Infrastructure Fund) melalui Fasilitas Katalis Pembiayaan Hijau Asean. Selain itu, proyek tersebut juga akan mendapatkan pembiayaan bersama setara US$292 juta dari Kerja Sama Pembangunan Jerman (German Development Cooperation) melalui KfW, serta US$60 juta dari Dana Kerja Sama Pembangunan Ekonomi (Economic Development Cooperation Fund).

Dia menjelaskan subprogram ini meneruskan 2 subprogram sebelumnya yang mendukung reformasi pemerintah Indonesia di sektor energi dari 2014 sampai 2017. Dukungan reformasi di sektor energi selaras dengan prioritas operasional ADB berdasarkan Strategi 2030.

Subprogram itu mencakup reformasi tarif listrik dan penargetan subsidi yang lebih tepat dengan dukungan bagi golongan yang lebih rentan, termasuk rumah tangga dengan perempuan sebagai kepala keluarga. Langkah-langkah tersebut telah membawa penghematan bahan bakar yang signifikan dan subsidi listrik selama periode program sehingga membantu pemerintah untuk dapat mengelola kenaikan tajam harga energi internasional pada 2022.

Baca Juga:
Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Subprogram tersebut juga mendukung inisiatif pemerintah dalam mengedepankan produksi energi terbarukan dengan mekanisme penetapan harga baru, peraturan untuk mempromosikan sistem pembangkit listrik tenaga surya terapung, sistem surya fotovoltaik di atap bangunan, kendaraan listrik, serta berbagai standar dan langkah-langkah efisiensi energi.

Melalui reformasi tersebut, Inoue menyebut pemerintah Indonesia telah mengadopsi insentif energi terbarukan dan memperluas akses energi sehingga mencapai lebih dari 99% penduduk pada 2021, naik dari 84% pada 2014.

Sejalan dengan pernyataan bersama pemerintah Indonesia untuk Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan dan Mekanisme Transisi Energi yang telah diumumkan pada pertemuan G-20 di Bali, program tersebut akan mendukung komitmen pemerintah untuk mengembangkan strategi pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Indonesia serta transisi energi bersih.

"[Ini] yang akan menjadi fokus dukungan ADB bagi sektor energi Indonesia ke depannya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN