KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital, Ini Alasan Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 03 Agustus 2020 | 15:06 WIB
Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital, Ini Alasan Jokowi

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/nz

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Indonesia membutuhkan 9 juta talenta digital dalam 15 tahun mendatang untuk mentransformasi cara kerja di semua sektor menjadi serba digital.

"Untuk melakukan transformasi digital, negara kita membutuhkan talenta digital sebanyak kurang lebih 15 juta orang untuk 15 tahun ke depan. Ini perlu betul-betul sebuah persiapan," kata presiden saat membuka rapat terbatas, Senin (3/7/2020).

Oleh karena itu, Jokowi meminta ekosistem transformasi digital ini dapat segera dibangun. Salah satunya adalah dengan menyiapkan setidaknya 600.000 talenta digital setiap tahun agar dapat bersaing dengan negara lainnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Saat ini, daya saing digital Indonesia masih kalah dari Malaysia, Thailand, dan Singapura. Hal ini terlihat dari data International Institute for Management Development (IMD) yang menempatkan Indonesia di peringkat 56 dari 63 negara pada 2019.

"Ini memang kita di bawah sekali. Lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara tetangga kita di ASEAN. Misalnya Thailand di posisi 40, Malaysia 26, Singapura nomor 2," ujarnya.

Jokowi mengungkapkan lima langkah untuk mendukung transformasi digital. Pertama, mempercepat akses digital dan meningkatkan infrastruktur, termasuk layanan internet di 12.500 desa dan kelurahan, serta titik pelayanan publik di Indonesia.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kedua, mematangkan peta jalan transformasi digital pada seluruh sektor strategis, seperti pemerintahan, sosial, layanan publik, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, dan sektor penyiaran atau media. Ketiga, percepatan integrasi pusat data nasional.

Keempat, menyiapkan sumber daya manusia atau talenta digital hingga 9 juta orang pada 2035. Kelima, menyederhanakan regulasi dan skema pendanaan bagi industri digital dan seluruh sektor yang menjalankan transformasi digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP