JAKARTA, DDTCNews – Indonesia akan membawa isu perpajakan internasional dalam forum G-20 di Jerman, Juli mendatang. Salah satu isu yang akan dibahas yaitu persoalan pajak Google yang tengah dihadapi Indonesia, agar menjadi perhatian anggota G-20. Kabar tersebut menjadi topik utama beberapa media nasional pagi ini, Senin (30/1).
Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Ekonomi Rizal Affandi Lukman mengatakan masalah ini akan diangkat karena berkaitan erat dengan perkembangan e-commerce.
Dalam forum tersebut, Indonesia juga akan menyuarakan komitmen Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) melalui sistem pertukaran informasi keuangan antarnegara atau dikenal dengan nama Automatic Exchange of Tax Information in Financial Sector (AEoI).
Kabar lainnya datang dari aturan pajak e-commerce yang diprediksi akan segera terbit pada semester I-2017 dan empat fokus pembahasan G-20 dalam agenda perpajakan. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Pemerintah berharap aturan pajak e-commerce segera tuntas sebelum akhir semester pertama 2017. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan nantinya tidak hanya perusahaan pemilik platform e-commerce yang akan kena pajak, namun semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan bisnis digital. Aturan pajak ini merupakan bagian dari peta jalan e-commerce dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIV.
Forum G-20 tahun ini yang akan diselenggarakan di Jerman, pada Juli mendatang akan fokus pada empat agenda bidang perpajakan. Pertama, meningkatkan kerja sama global untuk mengatasi pelarian pajak ke negara dengan tarif pajak rendah atau BEPS. Kedua, mendorong transparansi informasi keuangan secara global untuk kebutuhan perpajakan. Ketiga, meningkatkan peran perpajakan untuk pembangunan. Keempat, mendorong digitalisasi penarikan pajak di setiap negara.
Komunitas masyarakat perpajakan dunia telah membentuk gugus tugas untuk melakukan kajian terhadap perkembangan ekonomi yang dipicu oleh teknologi informasi, terutama terkait dengan e-commerce. Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan akan membentuk task force on digital economy (TFDE) khusus untuk melakukan riset dan memonitor perkembangan bisnis model dan value chain yang dipicu oleh perkembangan teknologi informasi. Nantinya, perkembangan hasil kerja gugus tugas tersebut akan dilaporkan dalam pertemuan the inclusive framework ke-3 di Belanda pada pertengahan tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meneken nota kesepahaman tentang koordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan upaya menciptakan pelayanan publik yang baik dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat. Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.
Pemerintah akan menerbitkan paying hukum bagi pengendalian ekspor dan impor produk bajakan atau produk hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Beleid yang akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu memberi kewenangan kepada Ditjen Bea Cukai menangguhkan pengeluaran barang yang diduga melanggar HAKI. Penanggulangan barang yang diduga melanggar HAKI paling lama sepuluh hari.
Gubernur Papua Lukas Enembe meminta perusahaan Freeport segera membayar US$376 juta (Rp3,4 triliun) dalam bentuk pajak dan denda sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara pemakaian air oleh perusahaan tambang Amerika tersebut. PT Freeport Indonesia masih belum membayarkan pajak air permukaan kepada pemerintah daerah Papua, sejak tahun 2011 hingga 2015.
Perbankan masih menyalakan lampu kuning atau cenderung berhati-hati untuk menyalurkan kredit pada tahun ini karena kredit bermasalah akan kembali naik. Selain itu, pertumbuhan ekonomi domestik yang masih melambat juga menjadi salah satu alasan beberapa bank mematok target kredit di bawah rata-rata industri dan realisasi pada tahun lalu. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.