BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Bawa Kasus Google dalam Forum G-20

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 09:27 WIB
Indonesia Bawa Kasus Google dalam Forum G-20

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia akan membawa isu perpajakan internasional dalam forum G-20 di Jerman, Juli mendatang. Salah satu isu yang akan dibahas yaitu persoalan pajak Google yang tengah dihadapi Indonesia, agar menjadi perhatian anggota G-20. Kabar tersebut menjadi topik utama beberapa media nasional pagi ini, Senin (30/1).

Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Ekonomi Rizal Affandi Lukman mengatakan masalah ini akan diangkat karena berkaitan erat dengan perkembangan e-commerce.

Dalam forum tersebut, Indonesia juga akan menyuarakan komitmen Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) melalui sistem pertukaran informasi keuangan antarnegara atau dikenal dengan nama Automatic Exchange of Tax Information in Financial Sector (AEoI).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari aturan pajak e-commerce yang diprediksi akan segera terbit pada semester I-2017 dan empat fokus pembahasan G-20 dalam agenda perpajakan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Aturan Pajak ­E-Commerce Terbit di Semester I-2017

Pemerintah berharap aturan pajak e-commerce segera tuntas sebelum akhir semester pertama 2017. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan nantinya tidak hanya perusahaan pemilik platform e-commerce yang akan kena pajak, namun semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan bisnis digital. Aturan pajak ini merupakan bagian dari peta jalan e-commerce dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIV.

  • Ini Empat Fokus Pembahasan Agenda G-20 dalam Bidang Perpajakan

Forum G-20 tahun ini yang akan diselenggarakan di Jerman, pada Juli mendatang akan fokus pada empat agenda bidang perpajakan. Pertama, meningkatkan kerja sama global untuk mengatasi pelarian pajak ke negara dengan tarif pajak rendah atau BEPS. Kedua, mendorong transparansi informasi keuangan secara global untuk kebutuhan perpajakan. Ketiga, meningkatkan peran perpajakan untuk pembangunan. Keempat, mendorong digitalisasi penarikan pajak di setiap negara.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Komunitas Pajak Kaji E-Commerce

Komunitas masyarakat perpajakan dunia telah membentuk gugus tugas untuk melakukan kajian terhadap perkembangan ekonomi yang dipicu oleh teknologi informasi, terutama terkait dengan e-commerce. Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan akan membentuk task force on digital economy (TFDE) khusus untuk melakukan riset dan memonitor perkembangan bisnis model dan value chain yang dipicu oleh perkembangan teknologi informasi. Nantinya, perkembangan hasil kerja gugus tugas tersebut akan dilaporkan dalam pertemuan the inclusive framework ke-3 di Belanda pada pertengahan tahun ini.

  • OJK dan Ombudsman Teken Kesepakatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meneken nota kesepahaman tentang koordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan upaya menciptakan pelayanan publik yang baik dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat. Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.

  • Produk Pelanggar HAKI Ditangguhkan Bea Cukai

Pemerintah akan menerbitkan paying hukum bagi pengendalian ekspor dan impor produk bajakan atau produk hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Beleid yang akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu memberi kewenangan kepada Ditjen Bea Cukai menangguhkan pengeluaran barang yang diduga melanggar HAKI. Penanggulangan barang yang diduga melanggar HAKI paling lama sepuluh hari.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemprov Papua Minta Freeport Lunasi Pajak Rp3,4T

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta perusahaan Freeport segera membayar US$376 juta (Rp3,4 triliun) dalam bentuk pajak dan denda sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara pemakaian air oleh perusahaan tambang Amerika tersebut. PT Freeport Indonesia masih belum membayarkan pajak air permukaan kepada pemerintah daerah Papua, sejak tahun 2011 hingga 2015.

  • Ekspansi Kredit 2017, Bank Nyalakan Lampu Kuning

Perbankan masih menyalakan lampu kuning atau cenderung berhati-hati untuk menyalurkan kredit pada tahun ini karena kredit bermasalah akan kembali naik. Selain itu, pertumbuhan ekonomi domestik yang masih melambat juga menjadi salah satu alasan beberapa bank mematok target kredit di bawah rata-rata industri dan realisasi pada tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%