KEANGGOTAAN OECD

Indonesia Bakal Ditinjau Komite OECD, Termasuk Soal Kebijakan Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 17:00 WIB
Indonesia Bakal Ditinjau Komite OECD, Termasuk Soal Kebijakan Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam proses aksesi menjadi anggota OECD, Indonesia bakal ditinjau oleh sejumlah komite yang mencakup berbagai bidang.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan terdapat 26 komite OECD yang bakal menilai Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan fiskal. Menurutnya, aspek perpajakan menjadi salah satu yang akan dinilai oleh komite OECD.

"Di OECD, dari 26 komite, ada khusus komite mengenai fiscal policy. Salah satu pasti isunya nanti pengenaan global minimum tax," katanya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Susiwijono mengatakan Indonesia selama proses aksesi akan berpartisipasi dan berinteraksi dengan semua komite tersebut. Pada masing-masing komite juga terdapat perwakilan dari 38 negara anggota OECD.

Dia menjelaskan kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian terus berdiskusi sebagai persiapan berinteraksi dengan komite OECD. Pasalnya, topik yang dibahas juga sangat beragam seperti investasi, keuangan, fiskal, lingkungan, tata kelola publik, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, perdagangan, serta kebijakan konsumen.

Misal pada kebijakan fiskal, akan didiskusikan isu yang sedang menjadi pembicaraan publik seperti kesepakatan pajak global. Selain itu, isu pajak karbon juga diperkirakan turut dibahas karena menyangkut komitmen Indonesia memitigasi dampak perubahan iklim.

Baca Juga:
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

"Pasti kan harus comply dengan standarnya OECD. Nanti kita akan diskusi," ujarnya.

Saat ini, Indonesia sedang dalam proses aksesi menjadi anggota OECD. Dengan menjadi anggota OECD, terdapat sejumlah dampak positif yang bakal diperoleh Indonesia.

Pertama, keanggotaan Indonesia dalam OECD akan menjadi katalisator reformasi domestik dengan dukungan percepatan reformasi akses kepakaran, penelitian, dan analisis. Kedua, Indonesia bakal memperoleh kesempatan untuk berbagi best practices dengan lebih dari 300 lebih komite dan kelompok kerja di OECD.

Ketiga, reformasi kebijakan domestik dengan mengadopsi standar-standar OECD akan mendorong daya tarik investasi karena negara anggota OECD seringkali dianggap mampu menerapkan standar yang tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP