KEANGGOTAAN OECD

Indonesia Bakal Ditinjau Komite OECD, Termasuk Soal Kebijakan Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 17:00 WIB
Indonesia Bakal Ditinjau Komite OECD, Termasuk Soal Kebijakan Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam proses aksesi menjadi anggota OECD, Indonesia bakal ditinjau oleh sejumlah komite yang mencakup berbagai bidang.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan terdapat 26 komite OECD yang bakal menilai Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan fiskal. Menurutnya, aspek perpajakan menjadi salah satu yang akan dinilai oleh komite OECD.

"Di OECD, dari 26 komite, ada khusus komite mengenai fiscal policy. Salah satu pasti isunya nanti pengenaan global minimum tax," katanya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Susiwijono mengatakan Indonesia selama proses aksesi akan berpartisipasi dan berinteraksi dengan semua komite tersebut. Pada masing-masing komite juga terdapat perwakilan dari 38 negara anggota OECD.

Dia menjelaskan kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian terus berdiskusi sebagai persiapan berinteraksi dengan komite OECD. Pasalnya, topik yang dibahas juga sangat beragam seperti investasi, keuangan, fiskal, lingkungan, tata kelola publik, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, perdagangan, serta kebijakan konsumen.

Misal pada kebijakan fiskal, akan didiskusikan isu yang sedang menjadi pembicaraan publik seperti kesepakatan pajak global. Selain itu, isu pajak karbon juga diperkirakan turut dibahas karena menyangkut komitmen Indonesia memitigasi dampak perubahan iklim.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

"Pasti kan harus comply dengan standarnya OECD. Nanti kita akan diskusi," ujarnya.

Saat ini, Indonesia sedang dalam proses aksesi menjadi anggota OECD. Dengan menjadi anggota OECD, terdapat sejumlah dampak positif yang bakal diperoleh Indonesia.

Pertama, keanggotaan Indonesia dalam OECD akan menjadi katalisator reformasi domestik dengan dukungan percepatan reformasi akses kepakaran, penelitian, dan analisis. Kedua, Indonesia bakal memperoleh kesempatan untuk berbagi best practices dengan lebih dari 300 lebih komite dan kelompok kerja di OECD.

Ketiga, reformasi kebijakan domestik dengan mengadopsi standar-standar OECD akan mendorong daya tarik investasi karena negara anggota OECD seringkali dianggap mampu menerapkan standar yang tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja