KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ajak Negara-Negara Asia Tingkatkan Transparansi Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 16:26 WIB
Indonesia Ajak Negara-Negara Asia Tingkatkan Transparansi Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia sebagai presidensi G20, pertemuan Asia Initiative dengan tema Sustaining the Recovery through Enhanced Tax Transparency telah diadakan pada 16 Februari 2022.

Dalam pertemuan Asia Initiative tersebut, hadir pemimpin otoritas pajak dari 5 negara Asia anggota G20, perwakilan Global Forum, pemimpin otoritas pajak dari 13 negara Asia anggota Global Forum, dan beberapa lembaga internasional seperti ADB dan World Bank.

"Dalam pertemuan pertama ini, bertindak sebagai Chair adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Suryo Utomo," sebut Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam pertemuan tersebut, Suryo menekankan pentingnya kerja sama internasional pada bidang transparansi pajak dan pertukaran informasi. Kedua hal tersebut penting untuk mengakselerasi penerimaan di tengah pemulihan ekonomi.

Suryo mengajak negara-negara Asia lainnya untuk turut bergabung dalam Asia Initiative dan bekerja sama dalam bidang transparansi pajak dan pertukaran informasi.

Untuk diketahui, Asia Initiative pertama kali dibentuk pada pertemuan Global Forum tanggal 17 November 2021. Asia Initiative dibentuk dengan dukungan Asian Development Bank (ADB) dan Asia Pacific Tax Hub.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebelum Asia Initiative, Global Forum telah meluncurkan Africa Initiative dan Latin America Initiative. Program tersebut terbukti mempercepat reformasi menuju transparansi pajak pada setiap yurisdiksi.

Asia Initiative diharapkan dapat menyediakan program pengembangan kapasitas (capacity-building programme), meningkatkan kerjasama antarotoritas pajak, dan meningkatkan pertukaran data guna mencegah pengelakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?