INDIA

India Tuding Vivo Lakukan Pengelakan Bea Masuk Hingga Rp4,7 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 07:30 WIB
India Tuding Vivo Lakukan Pengelakan Bea Masuk Hingga Rp4,7 Triliun

Vivo. sumber: Arabnewsshutterstock.

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India menuding Vivo telah melakukan pengelakan bea masuk senilai US$280 juta atau kurang lebih senilai Rp4,17 triliun.

Otoritas pajak menuding Vivo secara sengaja melakukan misdeklarasi atas barang yang diimpor guna menekan nilai beban bea masuk yang harus dibayar.

"Akibat misdeklarasi, Vivo telah memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan yang tidak benar," tulis otoritas pajak dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan keterangan otoritas pajak, Vivo secara sukarela telah membayar sebagian dari bea masuk yang terutang yakni senilai US$7,5 juta.

Untuk diketahui, otoritas pajak India sebelumnya menuding Vivo telah secara sengaja mengalihkan pendapatannya senilai INR624,8 miliar atau Rp117,9 triliun ke luar negeri guna menghindar dari kewajiban pembayaran pajak.

Temuan tersebut diumumkan oleh otoritas pajak India setelah dilakukannya penggeledahan terhadap 48 lokasi usaha Vivo di India dan 23 perusahaan yang terafiliasi dengan Vivo.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagai tindak lanjut atas dugaan pengelakan pajak tersebut, otoritas pajak India telah membekukan 119 rekening milik Vivo yang secara total senilai INR4,65 miliar.

Merespons rentetan pemeriksaan terhadap Vivo dan perusahaan-perusahaan China lainnya, Kedutaan Besar China di India mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas telah mengancam keberlangsungan berusaha di India. Berlanjutnya pemeriksaan dan penggeledahan bakal menggerus keyakinan investor atas iklim investasi di India. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra