INDIA

India Tuding Vivo Lakukan Pengelakan Bea Masuk Hingga Rp4,7 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 07:30 WIB
India Tuding Vivo Lakukan Pengelakan Bea Masuk Hingga Rp4,7 Triliun

Vivo. sumber: Arabnewsshutterstock.

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India menuding Vivo telah melakukan pengelakan bea masuk senilai US$280 juta atau kurang lebih senilai Rp4,17 triliun.

Otoritas pajak menuding Vivo secara sengaja melakukan misdeklarasi atas barang yang diimpor guna menekan nilai beban bea masuk yang harus dibayar.

"Akibat misdeklarasi, Vivo telah memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan yang tidak benar," tulis otoritas pajak dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Berdasarkan keterangan otoritas pajak, Vivo secara sukarela telah membayar sebagian dari bea masuk yang terutang yakni senilai US$7,5 juta.

Untuk diketahui, otoritas pajak India sebelumnya menuding Vivo telah secara sengaja mengalihkan pendapatannya senilai INR624,8 miliar atau Rp117,9 triliun ke luar negeri guna menghindar dari kewajiban pembayaran pajak.

Temuan tersebut diumumkan oleh otoritas pajak India setelah dilakukannya penggeledahan terhadap 48 lokasi usaha Vivo di India dan 23 perusahaan yang terafiliasi dengan Vivo.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sebagai tindak lanjut atas dugaan pengelakan pajak tersebut, otoritas pajak India telah membekukan 119 rekening milik Vivo yang secara total senilai INR4,65 miliar.

Merespons rentetan pemeriksaan terhadap Vivo dan perusahaan-perusahaan China lainnya, Kedutaan Besar China di India mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas telah mengancam keberlangsungan berusaha di India. Berlanjutnya pemeriksaan dan penggeledahan bakal menggerus keyakinan investor atas iklim investasi di India. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini