INDIA

India Tuding Vivo Lakukan Pengelakan Bea Masuk Hingga Rp4,7 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 07:30 WIB
India Tuding Vivo Lakukan Pengelakan Bea Masuk Hingga Rp4,7 Triliun

Vivo. sumber: Arabnewsshutterstock.

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India menuding Vivo telah melakukan pengelakan bea masuk senilai US$280 juta atau kurang lebih senilai Rp4,17 triliun.

Otoritas pajak menuding Vivo secara sengaja melakukan misdeklarasi atas barang yang diimpor guna menekan nilai beban bea masuk yang harus dibayar.

"Akibat misdeklarasi, Vivo telah memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan yang tidak benar," tulis otoritas pajak dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Berdasarkan keterangan otoritas pajak, Vivo secara sukarela telah membayar sebagian dari bea masuk yang terutang yakni senilai US$7,5 juta.

Untuk diketahui, otoritas pajak India sebelumnya menuding Vivo telah secara sengaja mengalihkan pendapatannya senilai INR624,8 miliar atau Rp117,9 triliun ke luar negeri guna menghindar dari kewajiban pembayaran pajak.

Temuan tersebut diumumkan oleh otoritas pajak India setelah dilakukannya penggeledahan terhadap 48 lokasi usaha Vivo di India dan 23 perusahaan yang terafiliasi dengan Vivo.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sebagai tindak lanjut atas dugaan pengelakan pajak tersebut, otoritas pajak India telah membekukan 119 rekening milik Vivo yang secara total senilai INR4,65 miliar.

Merespons rentetan pemeriksaan terhadap Vivo dan perusahaan-perusahaan China lainnya, Kedutaan Besar China di India mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas telah mengancam keberlangsungan berusaha di India. Berlanjutnya pemeriksaan dan penggeledahan bakal menggerus keyakinan investor atas iklim investasi di India. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja