INDIA

India Bakal Lakukan Simplifikasi Struktur Pajak Capital Gains

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 November 2022 | 16:17 WIB
India Bakal Lakukan Simplifikasi Struktur Pajak Capital Gains

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India dikabarkan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak capital gains melalui APBN tahun depan.

Kabarnya, India berencana untuk menyeimbangkan tarif pajak dan holding period atas seluruh jenis investasi, mulai dari ekuitas, utang, hingga harta tak bergerak.

"Pemerintah telah menerima banyak usulan simplifikasi struktur pajak capital gains dari pelaku industri. Struktur pajak direncanakan akan direvisi melalui APBN 2023/2024," ujar salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan yang tak disebutkan namanya seperti dilansir thehindu.com, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Saat ini, ketentuan tarif pajak capital gains dan holding period yang berlaku untuk setiap aset masih berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

Investasi berupa saham atau reksadana saham dianggap sebagai investasi jangka panjang bila tidak diperjualbelikan selama 1 tahun atau lebih. Tarif pajak capital gains yang berlaku atas saham yang memenuhi ketentuan ini maksimal sebesar 10%.

Bila mencapai 1 tahun, investasi saham dianggap sebagai investasi jangka pendek sehingga tarif pajak capital gains yang berlaku adalah sebesar 15%.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Investasi atas aset-aset berbasis utang seperti obligasi dianggap sebagai investasi jangka panjang bila aset tersebut tidak diperjualbelikan selama 3 tahun.

Apapun aset-aset berupa properti dianggap sebagai investasi jangka panjang bila tidak diperjualbelikan selama 2 tahun. Bila properti dijual sebelum 2 tahun kepemilikan, aset tersebut dianggap sebagai investasi jangka pendek. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja