INDIA

India Bakal Lakukan Simplifikasi Struktur Pajak Capital Gains

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 November 2022 | 16:17 WIB
India Bakal Lakukan Simplifikasi Struktur Pajak Capital Gains

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India dikabarkan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak capital gains melalui APBN tahun depan.

Kabarnya, India berencana untuk menyeimbangkan tarif pajak dan holding period atas seluruh jenis investasi, mulai dari ekuitas, utang, hingga harta tak bergerak.

"Pemerintah telah menerima banyak usulan simplifikasi struktur pajak capital gains dari pelaku industri. Struktur pajak direncanakan akan direvisi melalui APBN 2023/2024," ujar salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan yang tak disebutkan namanya seperti dilansir thehindu.com, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Saat ini, ketentuan tarif pajak capital gains dan holding period yang berlaku untuk setiap aset masih berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

Investasi berupa saham atau reksadana saham dianggap sebagai investasi jangka panjang bila tidak diperjualbelikan selama 1 tahun atau lebih. Tarif pajak capital gains yang berlaku atas saham yang memenuhi ketentuan ini maksimal sebesar 10%.

Bila mencapai 1 tahun, investasi saham dianggap sebagai investasi jangka pendek sehingga tarif pajak capital gains yang berlaku adalah sebesar 15%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Investasi atas aset-aset berbasis utang seperti obligasi dianggap sebagai investasi jangka panjang bila aset tersebut tidak diperjualbelikan selama 3 tahun.

Apapun aset-aset berupa properti dianggap sebagai investasi jangka panjang bila tidak diperjualbelikan selama 2 tahun. Bila properti dijual sebelum 2 tahun kepemilikan, aset tersebut dianggap sebagai investasi jangka pendek. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra