PELAYANAN PAJAK

Indeks Persepsi Integritas Ditjen Pajak Tak Capai Target, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:39 WIB
Indeks Persepsi Integritas Ditjen Pajak Tak Capai Target, Ada Apa?

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama 2018 menjadi faktor utama yang memengaruhi persepsi negatif terhadap Ditjen Pajak (DJP). Indeks persepsi integritas DJP pada tahun lalu tidak sesuai target.

Dalam Laporan Kinerja 2018 DJP, indeks persepsi integritas DJP tercatat sebesar 80,29. Capaian itu naik dibandingkan dengan performa tahun sebelumnya 80,07. Realisasi tersebut, jelas DJP, juga masih tidak sesuai target yang diamanatkan sebesar 85.

“Selain itu [OTT], meningkatnya jumlah penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai DJP 2018 turut memberikan efek negatif terhadap penilaian yang dilakukan Itjen,” jelas DJP dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Rabu (15/5/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Indeks persepsi integritas ini dihitung melalui survei online terhadap responden internal dan eksternal. Adapun hasil survei internal mengalami kenaikan menjadi 79,84, sedangkan hasil survei eksternal turun menjadi 80,73.

DJP mengatakan penilaian persepsi integritas itu menilai pemahaman dan persepsi pegawai terhadap budaya organisasi, sistem antikorupsi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan anggaran. Survei juga dilakukan terhadap wajib pajak dalam hal budaya integritas organisasi dan integritas kerja.

Untuk mengantisipasi terjadinya OTT terhadap pegawai, DJP melakukan beberapa upaya. Pertama, penyempurnaan code of conduct dengan menyusun Peraturan Dirjen Pajak terkait kode etik pegawai DJP. Finalisasi Konsep Peraturan Dirjen Pajakdisesuaikan dengan Kode Etik Pegawai Kemenkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, menyusun program Internalisasi Corporate Value (ICV) 2019 untuk penguatan integritas. Ketiga, Mengusulkan Indikator Kinerja Utama (IKU) baru untuk level Kemenkeu Three, dengan nomenklatur “Jumlah Keterjadian Pegawai yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin PNS Kategori fraud”.

Pengukuran IKU ditekankan pada keterjadian OTT di unit kerja pemilik peta strategis yang dapat merusak citra organisasi sehingga berdampak negatif terhadap pencapaian penerimaan pajak yang optimal.

Keempat, menyelenggarakan sosialisasi kode etik, disiplin, gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WBS) serta kebijakan pengelolaan SDM, keuangan dan budaya organisasi kepada seluruh pegawai. Kelima, menyelenggarakan sosialisasi kepada WP terkait perubahan-perubahan yang telah dilakukan DJP, mekanisme pengaduan, dan kode etik.

Keenam, menyusun surat dirjen terkait kewajiban unit sampel untuk melakukan internalisasi kebijakan di bidang SDM, keuangan dan budaya organisasi kepada pegawai di lingkungannya. Ketujuh, melakukan asistensi ke unit kerja sampel. Kedelapan, melakukan pendampingan dan observer FGD Indeks Persepsi Integritas – Itjen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?