PELAYANAN PAJAK

Indeks Persepsi Integritas Ditjen Pajak Tak Capai Target, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:39 WIB
Indeks Persepsi Integritas Ditjen Pajak Tak Capai Target, Ada Apa?

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama 2018 menjadi faktor utama yang memengaruhi persepsi negatif terhadap Ditjen Pajak (DJP). Indeks persepsi integritas DJP pada tahun lalu tidak sesuai target.

Dalam Laporan Kinerja 2018 DJP, indeks persepsi integritas DJP tercatat sebesar 80,29. Capaian itu naik dibandingkan dengan performa tahun sebelumnya 80,07. Realisasi tersebut, jelas DJP, juga masih tidak sesuai target yang diamanatkan sebesar 85.

“Selain itu [OTT], meningkatnya jumlah penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai DJP 2018 turut memberikan efek negatif terhadap penilaian yang dilakukan Itjen,” jelas DJP dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Rabu (15/5/2019).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Indeks persepsi integritas ini dihitung melalui survei online terhadap responden internal dan eksternal. Adapun hasil survei internal mengalami kenaikan menjadi 79,84, sedangkan hasil survei eksternal turun menjadi 80,73.

DJP mengatakan penilaian persepsi integritas itu menilai pemahaman dan persepsi pegawai terhadap budaya organisasi, sistem antikorupsi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan anggaran. Survei juga dilakukan terhadap wajib pajak dalam hal budaya integritas organisasi dan integritas kerja.

Untuk mengantisipasi terjadinya OTT terhadap pegawai, DJP melakukan beberapa upaya. Pertama, penyempurnaan code of conduct dengan menyusun Peraturan Dirjen Pajak terkait kode etik pegawai DJP. Finalisasi Konsep Peraturan Dirjen Pajakdisesuaikan dengan Kode Etik Pegawai Kemenkeu.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kedua, menyusun program Internalisasi Corporate Value (ICV) 2019 untuk penguatan integritas. Ketiga, Mengusulkan Indikator Kinerja Utama (IKU) baru untuk level Kemenkeu Three, dengan nomenklatur “Jumlah Keterjadian Pegawai yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin PNS Kategori fraud”.

Pengukuran IKU ditekankan pada keterjadian OTT di unit kerja pemilik peta strategis yang dapat merusak citra organisasi sehingga berdampak negatif terhadap pencapaian penerimaan pajak yang optimal.

Keempat, menyelenggarakan sosialisasi kode etik, disiplin, gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WBS) serta kebijakan pengelolaan SDM, keuangan dan budaya organisasi kepada seluruh pegawai. Kelima, menyelenggarakan sosialisasi kepada WP terkait perubahan-perubahan yang telah dilakukan DJP, mekanisme pengaduan, dan kode etik.

Keenam, menyusun surat dirjen terkait kewajiban unit sampel untuk melakukan internalisasi kebijakan di bidang SDM, keuangan dan budaya organisasi kepada pegawai di lingkungannya. Ketujuh, melakukan asistensi ke unit kerja sampel. Kedelapan, melakukan pendampingan dan observer FGD Indeks Persepsi Integritas – Itjen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan