KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indeks Manufaktur Menurun, Menperin: Industri Masih Ekspansif

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:45 WIB
Indeks Manufaktur Menurun, Menperin: Industri Masih Ekspansif

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – IHS Markit merilis Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Februari 2021 berada di posisi 50,9. Angka tersebut lebih rendah ketimbang bulan sebelumnya yang berada pada level 52,2.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai indeks tersebut masih berada dalam level ekspansif, karena tetap di atas 50. Menurutnya, penurunan itu masih wajar setelah PMI Manufaktur Indonesia terus naik dalam 6 bulan sebelumnya.

"Kenapa ada penurunan pada bulan Februari ini, salah satunya wajar, karena pada bulan Februari perusahaan-perusahaan sedang melakukan perencanaan. Jadi mereka belum eksekusi," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Agus mengatakan pelaku industri telah berupaya bangkit dari pandemi Covid-19 sejak pertengahan tahun lalu. Memasuki Maret, sambungnya, PMI Manufaktur Indonesia memiliki peluang besar untuk kembali naik.

Apalagi, lanjutnya, pemerintah saat ini telah memberikan berbagai stimulus untuk mendukung pemulihan sektor industri. Misal, pemberian insentif insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

Dengan insentif pajak tersebut, konsumsi masyarakat terhadap mobil baru akan meningkat sehingga kinerja industri otomotif ikut pulih. Dengan rantai nilai industri otomotif yang panjang, perbaikan kinerja juga akan dirasakan sektor usaha pendukungnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ditambah lagi, insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang akan memulihkan sektor properti. Menurut Agus, dampak insentif itu akan merembet pada 174 industri ikutan dari sektor properti seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga, serta 350 industri kecil terkait lainnya seperti kasur, mebel, sapu, dan alat dapur.

"Kami sangat optimistis dan yakin bisa menambah confidence dari para pelaku industri sehingga mendorong mendorong PMI kita kembali naik di atas 51 poin," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN