KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indeks Manufaktur Menurun, Menperin: Industri Masih Ekspansif

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:45 WIB
Indeks Manufaktur Menurun, Menperin: Industri Masih Ekspansif

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – IHS Markit merilis Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Februari 2021 berada di posisi 50,9. Angka tersebut lebih rendah ketimbang bulan sebelumnya yang berada pada level 52,2.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai indeks tersebut masih berada dalam level ekspansif, karena tetap di atas 50. Menurutnya, penurunan itu masih wajar setelah PMI Manufaktur Indonesia terus naik dalam 6 bulan sebelumnya.

"Kenapa ada penurunan pada bulan Februari ini, salah satunya wajar, karena pada bulan Februari perusahaan-perusahaan sedang melakukan perencanaan. Jadi mereka belum eksekusi," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Agus mengatakan pelaku industri telah berupaya bangkit dari pandemi Covid-19 sejak pertengahan tahun lalu. Memasuki Maret, sambungnya, PMI Manufaktur Indonesia memiliki peluang besar untuk kembali naik.

Apalagi, lanjutnya, pemerintah saat ini telah memberikan berbagai stimulus untuk mendukung pemulihan sektor industri. Misal, pemberian insentif insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

Dengan insentif pajak tersebut, konsumsi masyarakat terhadap mobil baru akan meningkat sehingga kinerja industri otomotif ikut pulih. Dengan rantai nilai industri otomotif yang panjang, perbaikan kinerja juga akan dirasakan sektor usaha pendukungnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ditambah lagi, insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang akan memulihkan sektor properti. Menurut Agus, dampak insentif itu akan merembet pada 174 industri ikutan dari sektor properti seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga, serta 350 industri kecil terkait lainnya seperti kasur, mebel, sapu, dan alat dapur.

"Kami sangat optimistis dan yakin bisa menambah confidence dari para pelaku industri sehingga mendorong mendorong PMI kita kembali naik di atas 51 poin," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar