INSENTIF PAJAK

Indef: Vietnam Contoh Sukses Terapkan Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 17:14 WIB
Indef: Vietnam Contoh Sukses Terapkan Insentif Fiskal

JAKARTA, DDTCNews - Paket insentif fiskal berupa pembaruan aturan tax holiday sudah digulirkan sejak awal tahun. Begitu juga dengan tax allowance yang masih dalam penggodokan pemerintah.

Insentif fiskal untuk genjot investasi merupakan salah satu langkah pemerintah selain kemudahan dalam mengurus perizinan. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menjelaskan negara ASEAN seperti Vietnam lebih agresif dalam menawarkan insentif dan seharusnya ditiru oleh Indonesia.

"Vietnam bisa berikan tax holiday lebih dari 35 tahun karena mereka sudah melakukan kalkulasi efeknya," katanya di Kantor Indef, Rabu (8/8).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Lebih lanjut, Enny menjelaskan bahwa kalkulasi pemberian tax holiday di Vietnam tidak berdasar pada hilangnya potensi penerimaan pajak dengan pemberian insentif. Namun, titik berat perhitungan pada dampak yang diberikan industri pada struktur ekonomi nasional dan kontribusinya ke pertumbuhan ekonomi.

"Pemberian insentif tidak salalu berdasarkan nilai investasinya. Vietnam melakukan kalkulasi dengan menghitung dampaknya ke ekonomi dan bukan pada aspek penerimaan saja," tandasnya.

Oleh karena itu, menggenjot investasi krusial untuk dilakukan, karena komponen investasi salah satu penunjang ekonomi nasional selain konsumsi rumah tangga. Selain itu, perlunya meluncurkan paket insentif yang kompetitif dengan negara lain terutama di kawasan ASEAN.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?