KEBIJAKAN FISKAL

Indef: Tinjau Ulang Insentif Fiskal di Kawasan Bebas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 17:05 WIB
Indef: Tinjau Ulang Insentif Fiskal di Kawasan Bebas

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga riset ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai insentif fiskal berupa pembebasan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) perlu ditinjau ulang karena tidak tepat sasaran.

Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) di kawasan bebas tidak memberi nilai tambah bagi perekonomian. Alih-alih mendorong investasi kebijakan ini justru menambah masalah di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.

"Kajian Indef mengidentifikasi tiga persoalan yang muncul dari kebijakan pembebasan BKC," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perlukah Insentif Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas', Selasa (21/5/2109).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Persoalan pertama adalah pembebasan BKC tidak menurunkan biaya hidup pekerja di KPBPB. Bebas biaya cukai terutama untuk produk turunan tembakau dan minuman beralkohol lebih kepada konsumtif daripada produktif.

Masalah kedua, sistem kuota BKC di kawasan perdagangan bebas membuka ruang kebocoran BKC nonkena cukai keluar wilayah KPBPB. Luasnya cakupan daerah bebas membuat pengawasan menjadi tidak efektif dilakukan otoritas kepabeanan dan cukai.

"Pembebasan BKC hanya bersifat konsumtif tetapi tidak mendorong investasi ke dalam kawasan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kemudian persoalan ketiga adalah hilangnya potensi penerimaan negara dari sisi setoran cukai. Tidak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp173 milar untuk satu KPBPB.

"Secara total potensi cukai yang hilang dari 4 KPBPB (Batam, Tanjung Pinang, Bintan dan Karimun) itu mencapai Rp1,1 triliun. Insentif fiskal perlu ditujukan untuk mendorong ekspor, investasi, dan kegiatan pariwisata," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN