KP2KP SIDRAP

Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2024 | 09:30 WIB
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 1 Maret 2024 dalam rangka permintaan dan konfirmasi ketersediaan.

Kepala KP2KP Sidrap Hairul mengatakan data-data yang diminta kantor pajak meliputi data usaha hiburan, data Bea Perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), data kepemilikan hotel, dan data kepemilikan restoran di Kabupaten Sidenreng Rappang 2023.

“Permintaan data kepada pemda ini merupakan bagian dari perwujudan sinergi dan/atau kerja sama antara kantor pajak dengan instansi pemda dalam menghimpun penerimaan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain menyampaikan permintaan data, Hairul juga menegaskan KP2KP Sidrap berkomitmen untuk menjalin hubungan kerja sama terkait dengan pertukaran data bersama pemerintah daerah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sementara itu, Kepala Bagian Akuntansi BKAD Tajuddin menyambut baik kedatangan petugas pajak dari KP2KP Sidrap. Dia juga memastikan BKAD akan mengirimkan balasan data-data yang diperlukan.

“Semoga nantinya kantor pajak dapat mengolah dan memanfaatkan data-data tersebut dengan baik dan benar demi kepentingan negara,” tuturnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dia juga berharap KP2KP Sidrap dapat menjalin kerja sama yang lebih erat bersama BKAD, baik pada masa sekarang maupun yang akan datang, demi mewujudkan sistem perpajakan yang kuat dan APBN yang sehat.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP