KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Importir/Eskportir Bisa Dianggap Tak Penuhi Permintaan DJBC karena Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 16 September 2023 | 10:00 WIB
Importir/Eskportir Bisa Dianggap Tak Penuhi Permintaan DJBC karena Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang diminta hal tertentu dalam rangka penelitian ulang di bidang kepabeanan juga perlu memperhatikan dokumen yang dipersyaratkan.

Sebab, apabila Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang, tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan dapat dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang. Hal ini dapat berujung pada pemblokiran akses kepabeanan.

Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang ... tidak dipenuhi, Direktur Jenderal melakukan pemblokiran akses kepabeanan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (6) PMK 78/2023, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Merujuk PMK 78/2023, Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang, dalam rangka melakukan penelitian ulang.

Atas permintaan tersebut, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Selain itu, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang juga perlu memperhatikan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam PMK 78/2023.

Misal, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib melampirkan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang. Surat pernyataan kebenaran tersebut dibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran C PMK 78/2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib melampirkan surat pernyataan kebenaran tersebut dalam rangka penyerahan data dan/atau dokumen serta contoh yang diminta Pejabat Bea dan Cukai.

Selanjutnya, penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis wajib dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi sesuai contoh Lampiran D. Kedua, surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis sesuai contoh Lampiran E.

Kemudian, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh apabila tidak dapat menyerahkan barang contoh. Surat pernyataan ini dibuat menggunakan contoh format pada Lampiran F PMK 78/2023.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dalam hal importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak melengkapi dokumen-dokumen tersebut maka dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang serta tidak menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

Apabila demikian, pejabat bea dan cukai akan memberikan surat peringatan dua kali. Namun, apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi dokumen-dokumen tersebut maka barulah dirjen bea dan cukai akan memblokir akses kepabeanan yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan