VAKSINASI NASIONAL COVID-19

Impor Vaksin AstraZeneca, Pemerintah Beri Insentif Rp51,7 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 12:13 WIB
Impor Vaksin AstraZeneca, Pemerintah Beri Insentif Rp51,7 Miliar

Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 AstraZeneca kepada pedagang di pasar tradisional Gringging, Kediri, Jawa Timur, Kamis (1/4/2021). Pedagang pasar di Kediri mulai mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama guna menangkal penyebaran COVID-19 di pasar tradisional yang sering terjadi kerumunan saat bertransaksi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-9 sebanyak 3,8 juta dosis.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan nilai fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah atas impor 3,8 juta dosis vaksin AstraZeneca yang tiba pada 26 April 2021 itu mencapai Rp51,7 miliar.

"Terhadap impor vaksin ini, sama seperti sebelumnya, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai fasilitas fiskal, yaitu pembebasan bea masuk dan PDRI seperti PPN dan PPh Pasal 22 impor," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Finari menambahkan DJBC juga memberikan pelayanan segera atau rush handling agar vaksin bisa segera keluar dari pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 148/PMK.04/2007.

Pelayanan rush handling tersebut diberikan lantaran vaksin termasuk dalam barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Impor 3,85 vial dosis vaksin AstraZeneca diterbangkan melalui maskapai penerbangan Emirates Airlines EK-9258. Setelah bongkar muat, vaksin dibawa langsung ke gudang rush handling untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan pelayanan segera oleh petugas Bea Cukai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Vaksin yang telah diperiksa lalu diberangkatkan ke laboratorium PT Bio Farma di Bandung dengan pengawalan TNI dan Brimob Polri. "Percepatan impor vaksin ini kembali menegaskan keseriusan Bea Cukai dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut vaksin tersebut diperoleh melalui jalur kerja sama multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai badan dan lembaga internasional, di antaranya Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, dan Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2021 | 16:15 WIB

semoga dengan begitu, Pelayanan rush handling dan distribusi vaksin dapat segera terselesaikan, sehingga pandemi segera dapat diakhiri di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra