KEBIJAKAN PEMERINTAH

Impor Pakaian Bekas Ganggu Industri Dalam Negeri, Jokowi Bilang Begini

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:30 WIB
Impor Pakaian Bekas Ganggu Industri Dalam Negeri, Jokowi Bilang Begini

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Barito, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan maraknya impor pakaian bekas telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencari dan menindak praktik impor pakaian bekas.

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan sehari-dua hari ini sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," katanya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpress pakaian bekas sepanjang 2022. Pada Januari-Februari 2023, DJBC telah melaksanakan 44 penindakan terhadap impor 1.700 ballpress pakaian bekas.

"Kami selalu melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan lartas [larangan dan/atau pembatasan] yang ditetapkan Kementerian Perdagangan," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

Askolani menuturkan pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Larangan impor pakaian bekas dilakukan untuk melindungi keamanan nasional, kepentingan umum, serta untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Menurut Askolani, titik-titik risiko yang diwaspadai sebagai pintu masuk impor ballpress pakaian bekas adalah pesisir timur Pulau Sumatera seperti wilayah Batam, Kepulauan Riau. Impor ballpress sering kali dilakukan lewat pelabuhan tidak resmi.

Meski demikian, sambungnya, DJBC tetap mewaspadai kegiatan impor ballpress pakaian bekas melalui pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan.

"Tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses