KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Pakaian Bekas Dilarang, DJBC Gencarkan Penindakan

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 12:30 WIB
Impor Pakaian Bekas Dilarang, DJBC Gencarkan Penindakan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan terus menindak impor pakaian bekas dalam karung (ballpress) di berbagai pintu masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan instansinya telah melakukan 234 penindakan terhadap impor baju bekas sebanyak 6.177 ballpress pada 2022. Sepanjang Januari hingga Februari 2023, DJBC melaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas.

"Tentunya kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang alhamdulillah cukup solid. Kami akan selalu melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan lartas [larangan dan/atau pembatasan] yang ditetapkan Kementerian Perdagangan," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sesuai dengan ketentuan pemasukan komoditas, lanjut Askolani, pemerintah melarang impor pakaian bekas. Impor hanya dibolehkan bagi barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pakaian bekas termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Pelarangan dilakukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.

Askolani menjelaskan DJBC telah memetakan titik risiko untuk memitigasi impor ballpress pakaian bekas. Titik yang diwaspadai, yaitu impor barang dari pesisir timur Pulau Sumatera seperti wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurutnya, kapal pengangkut pakaian bekas impor biasanya mendarat di pelabuhan tidak resmi. Di sisi lain, DJBC juga akan tetap mewaspadai importasi ballpress pakaian bekas melalui pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan.

Pada pelabuhan tersebut, biasanya importir menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang atau menyisipkan pada barang lainnya.

"Tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita," ujar Askolani.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya meminta penindakan terhadap aktivitas thrifting pakaian bekas impor diperkuat.

Menurutnya, aktivitas thrifting pakaian bekas impor telah menimbulkan banyak dampak negatif seperti masalah lingkungan, kerugian pendapatan negara, serta melemahkan daya saing produk UKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN