KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Pakaian Bekas Dilarang, DJBC Gencarkan Penindakan

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 12:30 WIB
Impor Pakaian Bekas Dilarang, DJBC Gencarkan Penindakan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan terus menindak impor pakaian bekas dalam karung (ballpress) di berbagai pintu masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan instansinya telah melakukan 234 penindakan terhadap impor baju bekas sebanyak 6.177 ballpress pada 2022. Sepanjang Januari hingga Februari 2023, DJBC melaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas.

"Tentunya kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang alhamdulillah cukup solid. Kami akan selalu melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan lartas [larangan dan/atau pembatasan] yang ditetapkan Kementerian Perdagangan," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan pemasukan komoditas, lanjut Askolani, pemerintah melarang impor pakaian bekas. Impor hanya dibolehkan bagi barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pakaian bekas termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Pelarangan dilakukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.

Askolani menjelaskan DJBC telah memetakan titik risiko untuk memitigasi impor ballpress pakaian bekas. Titik yang diwaspadai, yaitu impor barang dari pesisir timur Pulau Sumatera seperti wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurutnya, kapal pengangkut pakaian bekas impor biasanya mendarat di pelabuhan tidak resmi. Di sisi lain, DJBC juga akan tetap mewaspadai importasi ballpress pakaian bekas melalui pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan.

Pada pelabuhan tersebut, biasanya importir menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang atau menyisipkan pada barang lainnya.

"Tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita," ujar Askolani.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya meminta penindakan terhadap aktivitas thrifting pakaian bekas impor diperkuat.

Menurutnya, aktivitas thrifting pakaian bekas impor telah menimbulkan banyak dampak negatif seperti masalah lingkungan, kerugian pendapatan negara, serta melemahkan daya saing produk UKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?