KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB
Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Penumpang pesawat membawa barang bawaan setibanya di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (14/4/2024). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan melarang importasi barang bekas ke dalam wilayah Indonesia. Barang bekas ini, misalnya, pakaian bekas, alat elektronik bekas, atau barang bekas lainnya.

Semua barang bekas yang diimpor bakal masuk ke dalam larangan terbatas (lartas). Namun, jika barang bekas dibawa ke Indonesia dalam rangka masa studi atau kerja di luar negeri sudah habis, pemilik barang bisa memanfaatkan fasilitas barang pindahan.

"Dengan fasilitas itu, jika sudah memenuhi syarat dan dokumen pendukung maka akan disetujui untuk importasi barang bekas pakai tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor," cuit contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Adapun pembebasan bea masuk atas barang pindahan diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 28/2008.

“Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 28/2008.

Untuk diperhatikan, pembebasan bea masuk tidak berlaku atas barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. Lebih lanjut, terdapat 4 golongan WNI yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.

Perlu dicatat, ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi jika WNI ingin memanfaatkan fasilitas barang pindahan. Dokumen tersebut adalah boarding pass, paspor, sertifikat kelulusan atau surat keterangan selesai bekerja, surat pindah dari KBRI atau KJRI setempat, serta packing list atau daftar perincian barang yang sudah dilegalisasi oleh KBRI atau KJRI setempat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra