KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB
Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Penumpang pesawat membawa barang bawaan setibanya di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (14/4/2024). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan melarang importasi barang bekas ke dalam wilayah Indonesia. Barang bekas ini, misalnya, pakaian bekas, alat elektronik bekas, atau barang bekas lainnya.

Semua barang bekas yang diimpor bakal masuk ke dalam larangan terbatas (lartas). Namun, jika barang bekas dibawa ke Indonesia dalam rangka masa studi atau kerja di luar negeri sudah habis, pemilik barang bisa memanfaatkan fasilitas barang pindahan.

"Dengan fasilitas itu, jika sudah memenuhi syarat dan dokumen pendukung maka akan disetujui untuk importasi barang bekas pakai tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor," cuit contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sebagai informasi, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Adapun pembebasan bea masuk atas barang pindahan diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 28/2008.

“Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 28/2008.

Untuk diperhatikan, pembebasan bea masuk tidak berlaku atas barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. Lebih lanjut, terdapat 4 golongan WNI yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.

Perlu dicatat, ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi jika WNI ingin memanfaatkan fasilitas barang pindahan. Dokumen tersebut adalah boarding pass, paspor, sertifikat kelulusan atau surat keterangan selesai bekerja, surat pindah dari KBRI atau KJRI setempat, serta packing list atau daftar perincian barang yang sudah dilegalisasi oleh KBRI atau KJRI setempat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya