KEBIJAKAN PAJAK

Implementasi UU HPP Bakal Dilakukan Hati-hati, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 16 Maret 2022 | 11:45 WIB
Implementasi UU HPP Bakal Dilakukan Hati-hati, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar Fitch on Indonesia 2022: Exit Strategy after the Pandemic, Rabu (16/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan mengimplementasikan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan jangka menengah dan panjang. Namun, pemerintah tidak ingin implementasi peraturan tersebut mengganggu proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"UU HPP akan meningkatkan sisi penerimaan negara, tetapi kami akan mengimpementasikannya secara hati-hati," katanya dalam webinar Fitch on Indonesia 2022: Exit Strategy after the Pandemic, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Sri Mulyani menuturkan UU HPP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Ruang lingkup UU HPP meliputi pajak penghasilan, program pengungkapan sukarela (PPS), PPN, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, serta pajak karbon.

Menurut menkeu, reformasi akan membuat penerimaan perpajakan dapat terus meningkat dan lebih berkelanjutan. Hal itu diperlukan karena semua negara di dunia harus mewaspadai terjadinya krisis pada masa depan.

UU HPP, lanjutnya, juga memiliki peran penting bagi pemerintah dalam menjalankan konsolidasi fiskal. Seperti diatur dalam UU No. 2/2020, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke level 3% dari PDB pada 2023.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Sri Mulyani menilai memandang proses konsolidasi fiskal sejauh ini telah berjalan dengan baik. Hal itu didasarkan pada realisasi kinerja defisit anggaran pada 2020 dan 2021 yang berada di bawah prediksi pemerintah.

"Dalam situasi ketidakpastian, kami melihat konsolidasi fiskal tetap berjalan secara konsisten," ujarnya.

Defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini