KAMBOJA

Implementasi Pungutan Pajak Capital Gain Ditunda Hingga 2022

Dian Kurniati | Senin, 26 Oktober 2020 | 13:30 WIB
Implementasi Pungutan Pajak Capital Gain Ditunda Hingga 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja memutuskan untuk menunda pungutan pajak capital gains sampai dengan 1 Januari 2022 dari sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku kembali 1 Januari 2021.

Departemen Umum Perpajakan (General Department of Taxation/GDT) menyatakan perpanjangan waktu penerapan pajak capital gains untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 kepada masyarakat. Pengenaan pajak capital gain sebenarnya sudah berlaku sejak 1 April 2020.

"Pemerintah memutuskan menunda tanggal pemberlakuan pajak capital gains untuk memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak memahami peraturannya serta bersiap untuk melaksanakannya dengan lancar dan efektif," sebut GDT, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

GDT menyebutkan Kementerian Ekonomi dan Keuangan telah mengirim surat kepada Perdana Menteri Hun Sen yang berisi usulan penundaan penerapan pajak capital gains. Perdana Menteri pun menyetujuinya pada 9 Oktober 2020.

Pengenaan pajak capital gains telah termuat dalam Prakas No. 346 yang dirilis pada 1 April 2020. GDT juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas untuk memungut pajak capital gains tersebut.

Tarif pajak capital gains dipatok sebesar 20% dari jumlah keuntungan yang direalisasikan, tergantung pemotongan tertentu. Pajak harus dibayar dan dilaporkan dalam waktu 3 bulan usai tanggal transaksi yang menimbulkan capital gain.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Secara umum, transaksi yang akan dikenakan pajak capital gain mengacu pada harta tidak bergerak, sewa pembiayaan, aset investasi, goodwill, kekayaan intelektual, dan mata uang asing. Pajak capital gain akan berlaku bagi semua wajib pajak.

Kim Heang, Kepala Keller Williams Regional Cambodia, menyambut baik kebijakan tersebut. Dia menilai penundaan pajak capital gain akan membantu wajib pajak yang telah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19 dan banjir baru-baru ini.

"Ini kabar baik bagi semua pihak, tidak hanya pebisnis real estate atau investor, tapi melibatkan semua pemangku kepentingan," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Jika pandemi selesai, semua orang akan bisa ikut menerapkan pajak capital gain. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pandemi berakhir, sehingga masyarakat Kamboja masih menunggu kabar penemuan dan distribusi vaksin Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN