KAMBOJA

Implementasi Pungutan Pajak Capital Gain Ditunda Hingga 2022

Dian Kurniati | Senin, 26 Oktober 2020 | 13:30 WIB
Implementasi Pungutan Pajak Capital Gain Ditunda Hingga 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja memutuskan untuk menunda pungutan pajak capital gains sampai dengan 1 Januari 2022 dari sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku kembali 1 Januari 2021.

Departemen Umum Perpajakan (General Department of Taxation/GDT) menyatakan perpanjangan waktu penerapan pajak capital gains untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 kepada masyarakat. Pengenaan pajak capital gain sebenarnya sudah berlaku sejak 1 April 2020.

"Pemerintah memutuskan menunda tanggal pemberlakuan pajak capital gains untuk memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak memahami peraturannya serta bersiap untuk melaksanakannya dengan lancar dan efektif," sebut GDT, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

GDT menyebutkan Kementerian Ekonomi dan Keuangan telah mengirim surat kepada Perdana Menteri Hun Sen yang berisi usulan penundaan penerapan pajak capital gains. Perdana Menteri pun menyetujuinya pada 9 Oktober 2020.

Pengenaan pajak capital gains telah termuat dalam Prakas No. 346 yang dirilis pada 1 April 2020. GDT juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas untuk memungut pajak capital gains tersebut.

Tarif pajak capital gains dipatok sebesar 20% dari jumlah keuntungan yang direalisasikan, tergantung pemotongan tertentu. Pajak harus dibayar dan dilaporkan dalam waktu 3 bulan usai tanggal transaksi yang menimbulkan capital gain.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Secara umum, transaksi yang akan dikenakan pajak capital gain mengacu pada harta tidak bergerak, sewa pembiayaan, aset investasi, goodwill, kekayaan intelektual, dan mata uang asing. Pajak capital gain akan berlaku bagi semua wajib pajak.

Kim Heang, Kepala Keller Williams Regional Cambodia, menyambut baik kebijakan tersebut. Dia menilai penundaan pajak capital gain akan membantu wajib pajak yang telah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19 dan banjir baru-baru ini.

"Ini kabar baik bagi semua pihak, tidak hanya pebisnis real estate atau investor, tapi melibatkan semua pemangku kepentingan," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Jika pandemi selesai, semua orang akan bisa ikut menerapkan pajak capital gain. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pandemi berakhir, sehingga masyarakat Kamboja masih menunggu kabar penemuan dan distribusi vaksin Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?