THAILAND

Implementasi Pajak Turis Ditunda Sampai 5 Kali, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 14:00 WIB
Implementasi Pajak Turis Ditunda Sampai 5 Kali, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi. Warga menikmati waktu di pantai Phuket yang dibuka kembali untuk warga asing, yang telah divaksin virus corona (COVID-19) secara penuh, untuk mengunjungi pulau resor tanpa karantina, di Phuket, Thailand, Minggu (19/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/FOC/djo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan kembali menunda rencana pengenaan 'pajak turis' kepada wisatawan asing.

Menteri Pariwisata Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan pemerintah belum dapat menyiapkan sistem pemungutan pajak turis secara tepat waktu. Penundaan ini menjadi yang kelima kalinya sejak wacana pajak turis mengemuka pada 2018.

"Penundaan dilakukan karena masalah implementasi yang sudah diketahui umum," katanya, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Phiphat mengatakan pemerintah berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing. Namun, implementasi kebijakan itu masih harus menunggu beberapa waktu ke depan.

Sebagian besar penerimaan dari pajak turis diusulkan untuk perbaikan dan renovasi di lokasi wisata seperti kuil. Kemudian, 10%-17% lainnya juga akan masuk ke pos asuransi.

Maskapai penerbangan internasional telah setuju untuk memulai skema pajak turis melalui penambahan biaya pada tarif tiket, baik yang dipesan secara langsung melalui online atau pada agen perjalanan. Meski demikian, belum ditemukan cara untuk hanya menargetkan 'turis asing' karena warga negara Thailand dan beberapa ekspatriat bakal memperoleh pengecualian atas pajak turis.

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Dilansir pattayamail.com, wacana pengenaan pajak turis telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir mengingat tingginya kerugian negara akibat turis yang sakit tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana itu berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19 yang terjadi dalam 3 tahun terakhir.

Terakhir, wacana pajak turis direncanakan mulai berlaku pada Juni 2023.

Sebagai langkah awal, pajak turis rencananya akan dikenakan kepada wisatawan asing yang datang melalui pintu pelabuhan udara. Pasalnya, hingga saat ini kementerian belum menemukan cara efisien untuk mengenakan pajak turis pada wisatawan asing yang tiba melalui pintu masuk darat dan air.

Dari pendapatan yang dikumpulkan dari pajak tersebut, 20% di antaranya akan digunakan untuk asuransi sebagai proteksi senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN