PAKISTAN

IMF Ingin Pembebasan Pajak Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 16:03 WIB
IMF Ingin Pembebasan Pajak Dihapus

Ilustrasi IMF. 

ISLAMABAD, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mengusulkan agar pemerintah Pakistan menghapus pembebasan pajak yang bernilai lebih dari Rs700 miliar (Rp143,72 triliun) dalam dua tahun ke depan.

Untuk merealisasikan usulan itu, IMF meminta pemerintah Pakistan untuk menghapus pembebasan pajak pada sektor pajak penjualan, pajak penghasilan, dan bea cukai di kisaran Rs350 miliar dalam anggaran 2019-2020.

“IMF menilai FBR (otoritas pajak) bisa mengumpulkan pendapatan lebih tinggi setara Rs5.550 miliar pada periode anggaran berikutnya, meskipun FBR saat ini menargetkan penerimaan periode berikutnya tidak lebih dari Rs3.950 miliar,” demikian pernyataan IMF seperti dikutip pada Kamis (9/5/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Usulan IMF ini tampak menjadi sesuatu yang menantang Ketua FBR Shahbar Zaidi yang baru saja dicalonkan. Zaidi akan mendapat tugas untuk mengumpulkan pendapatan tambahan Rs1.600 miliar dalam satu tahun.

FBR memperkirakan pembebasan pajak untuk lima sektor ekspor utama, termasuk kulit, tekstil, karpet, bedah barang, dan lainnya pada penjualan domestik telah menyebabkan hilangnya pendapatan hingga Rs90 hingga Rs100 miliar per tahun.

Namun, World Bank justru memiliki penghitungan yang lebih signifikan. World Bank memperkirakan kehilangan pendapatan dari lima sektor ekspor utama pada penjualan domestik berada di kisaran Rs300 miliar per tahun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penangkapan elit telah memperoleh semua jenis keringanan pajak, konsesi, hak istimewa, dan insentif yang menyebabkan hilangnya pendapatan hingga Rs700 menjadi Rs800 miliar per tahun. FBR mengklaim mampu menghapuskan pembebasan itu menjadi Rs350 miliar pada anggaran berikutnya, pembebasan yang tersisa dapat dilakukan pada fase kedua 2020-21.

FBR pun mengklaim dapat mengumpulkan Rs5.000 hingga Rs5.001 miliar dengan pertumbuhan nominal 13% dan dalam hal mendapatkan izin dari pemerintah untuk mengambil tindakan tambahan sebesar Rs500 miliar.

Seperti dilansir thenews, Pejabat FBR mengaku IMF tidak berbicara tentang angka pengumpulan pajak absolut tetapi IMF selalu meminta untuk menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN