Ilustrasi IMF.
ISLAMABAD, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mengusulkan agar pemerintah Pakistan menghapus pembebasan pajak yang bernilai lebih dari Rs700 miliar (Rp143,72 triliun) dalam dua tahun ke depan.
Untuk merealisasikan usulan itu, IMF meminta pemerintah Pakistan untuk menghapus pembebasan pajak pada sektor pajak penjualan, pajak penghasilan, dan bea cukai di kisaran Rs350 miliar dalam anggaran 2019-2020.
“IMF menilai FBR (otoritas pajak) bisa mengumpulkan pendapatan lebih tinggi setara Rs5.550 miliar pada periode anggaran berikutnya, meskipun FBR saat ini menargetkan penerimaan periode berikutnya tidak lebih dari Rs3.950 miliar,” demikian pernyataan IMF seperti dikutip pada Kamis (9/5/2019).
Usulan IMF ini tampak menjadi sesuatu yang menantang Ketua FBR Shahbar Zaidi yang baru saja dicalonkan. Zaidi akan mendapat tugas untuk mengumpulkan pendapatan tambahan Rs1.600 miliar dalam satu tahun.
FBR memperkirakan pembebasan pajak untuk lima sektor ekspor utama, termasuk kulit, tekstil, karpet, bedah barang, dan lainnya pada penjualan domestik telah menyebabkan hilangnya pendapatan hingga Rs90 hingga Rs100 miliar per tahun.
Namun, World Bank justru memiliki penghitungan yang lebih signifikan. World Bank memperkirakan kehilangan pendapatan dari lima sektor ekspor utama pada penjualan domestik berada di kisaran Rs300 miliar per tahun.
Penangkapan elit telah memperoleh semua jenis keringanan pajak, konsesi, hak istimewa, dan insentif yang menyebabkan hilangnya pendapatan hingga Rs700 menjadi Rs800 miliar per tahun. FBR mengklaim mampu menghapuskan pembebasan itu menjadi Rs350 miliar pada anggaran berikutnya, pembebasan yang tersisa dapat dilakukan pada fase kedua 2020-21.
FBR pun mengklaim dapat mengumpulkan Rs5.000 hingga Rs5.001 miliar dengan pertumbuhan nominal 13% dan dalam hal mendapatkan izin dari pemerintah untuk mengambil tindakan tambahan sebesar Rs500 miliar.
Seperti dilansir thenews, Pejabat FBR mengaku IMF tidak berbicara tentang angka pengumpulan pajak absolut tetapi IMF selalu meminta untuk menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.