KABUPATEN SERANG

Imbas Tambang Pasir Laut, Daerah Ini Kumpulkan Pajak Melebihi Target

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 September 2024 | 11:30 WIB
Imbas Tambang Pasir Laut, Daerah Ini Kumpulkan Pajak Melebihi Target

Ilustrasi. Wisatawan mancanegara berjalan di dekat operator alat berat yang menimbun pasir di Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/8/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

SERANG, DDTCNews -- Realisasi penerimaan pajak dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Serang, Banten mengalami peningkatan signifikan. Adapun penerimaan pajak MBLB sudah mencapai Rp40 miliar atau 258,2% dari targetnya, yakni sekitar Rp15,81 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Roup mengatakan lonjakan tersebut didukung adanya penerimaan dari sektor pertambangan pasir laut. Sebelumnya, sektor pertambangan pasir laut belum masuk dalam target penerimaan pada APBD.

“Untuk pajak pasir laut belum diberikan target di APBD murni. Realisasinya sudah melampaui target yaitu sudah mencapai 258,2%. Semoga bisa lebih meningkat lagi,” katanya, dikutip pada Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara lebih terperinci, Pemerintah Kabupaten Serang mematok target penerimaan pajak MBLB senilai Rp15,81 miliar. Target itu dibebankan pada 3 jenis sektor pertambangan, yaitu granit atau andesit senilai Rp12,65 miliar, pasir darat senilai Rp2 miliar, serta pajak tanah serap senilai Rp1,14 miliar.

Dari target tersebut, sambung Ishak, realisasi untuk pajak MBLB sudah jauh melampaui target. Dia menerangkan penerimaan pajak MBLB dari pertambangan pasir laut mencapai Rp27,34 miliar.

“Jadi dari pajak pasir laut ini pendapatannya mencapai Rp27,34 miliar. Makanya dari target Rp15 miliar bisa tercapai sampai 258,2%,” terangnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ishak menjelaskan ada 2 perusahaan yang telah menyelesaikan kegiatan pertambangan pasir laut. Menurutnya, produksi dari kedua perusahaan tersebut masing-masing mencapai 4,5 juta meter kubik per tahunnya.

“Mereka sudah selesai melakukan penambangan di sekitar wilayah Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. Kegiatannya sudah sesuai dengan target dan izin yang mereka miliki,” jelasnya.

Sehubungan dengan lonjakan penerimaan, Ishak mengaku akan menyesuaikan target penerimaan pajak MBLB. Penyesuaian tersebut tentu berdasarkan pada potensi pendapatan baru yang ada di Kabupaten Serang.

“Pastinya akan kita tingkatkan, akan lebih dari itu. Tapi tentunya akan disesuaikan,” pungkasnya, seperti dilansir radarbanten.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?