ARAB SAUDI

Imbas Pandemi Covid-19, Setoran Pajak Korporasi Migas Ini Anjlok 51%

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:30 WIB
Imbas Pandemi Covid-19, Setoran Pajak Korporasi Migas Ini Anjlok 51%

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Setoran pajak dari perusahaan migas milik Arab Saudi, Saudi Aramco, kepada pemerintah mengalami penurunan hingga 51% sepanjang 2020 akibat terdampak pandemi Covid-19.

Pada 2020, pajak yang disetorkan Saudi Aramco kepada kerajaan mencapai US$19,4 miliar atau setara dengan Rp280 triliun. Capaian setoran pajak tersebut lebih rendah ketimbang realisasi 2019 sejumlah US$39,9 triliun.

"Secara total, pembayaran kepada pemerintah pada 2020 mencapai US$110 miliar, menurun 30% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," tulis Saudi Aramco dalam laporan keuangan seperti dilansir arabianbusiness.com, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain membayar pajak, Saudi Aramco juga rutin menyetorkan dividen dan royalti kepada kerajaan. Total dividen yang dibayar kepada pemerintah tercatat US$73,2 miliar, tumbuh 7% dari realisasi 2019 senilai US$68,6 miliar.

Pembayaran royalti dari Saudi Aramco kepada pemerintah juga terpangkas hingga 50%. Pada 2020, total royalti yang dibayarkan sebesar US$22,1 miliar, lebih rendah dari 2019 yang mencapai US$45,4 miliar.

Royalti dibayarkan Saudi Aramco kepada pemerintah atas setiap barel minyak yang diproduksi oleh korporasi pelat merah tersebut. Akibat harga minyak yang turun dan volume penjualan yang turun, royalti yang disetorkan kepada pemerintah juga menurun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dari sisi perpajakan, laba yang diperoleh kegiatan bisnis upstream Saudi Aramco juga terkontraksi hingga 40%. Laba sebelum pajak dan zakat atas kegiatan upstream Saudi Aramco tercatat hanya US$110 miliar.

Selain itu, Saudi Aramco tercatat mengalami kerugian dari bisnis downstream-nya. Pada 2020, kerugian dari kegiatan bisnis downstream mencapai US$5,4 miliar, melanjutkan kerugian pada tahun sebelumnya yang mencapai US$927 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar