ARAB SAUDI

Imbas Pandemi Covid-19, Setoran Pajak Korporasi Migas Ini Anjlok 51%

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:30 WIB
Imbas Pandemi Covid-19, Setoran Pajak Korporasi Migas Ini Anjlok 51%

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Setoran pajak dari perusahaan migas milik Arab Saudi, Saudi Aramco, kepada pemerintah mengalami penurunan hingga 51% sepanjang 2020 akibat terdampak pandemi Covid-19.

Pada 2020, pajak yang disetorkan Saudi Aramco kepada kerajaan mencapai US$19,4 miliar atau setara dengan Rp280 triliun. Capaian setoran pajak tersebut lebih rendah ketimbang realisasi 2019 sejumlah US$39,9 triliun.

"Secara total, pembayaran kepada pemerintah pada 2020 mencapai US$110 miliar, menurun 30% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," tulis Saudi Aramco dalam laporan keuangan seperti dilansir arabianbusiness.com, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selain membayar pajak, Saudi Aramco juga rutin menyetorkan dividen dan royalti kepada kerajaan. Total dividen yang dibayar kepada pemerintah tercatat US$73,2 miliar, tumbuh 7% dari realisasi 2019 senilai US$68,6 miliar.

Pembayaran royalti dari Saudi Aramco kepada pemerintah juga terpangkas hingga 50%. Pada 2020, total royalti yang dibayarkan sebesar US$22,1 miliar, lebih rendah dari 2019 yang mencapai US$45,4 miliar.

Royalti dibayarkan Saudi Aramco kepada pemerintah atas setiap barel minyak yang diproduksi oleh korporasi pelat merah tersebut. Akibat harga minyak yang turun dan volume penjualan yang turun, royalti yang disetorkan kepada pemerintah juga menurun.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dari sisi perpajakan, laba yang diperoleh kegiatan bisnis upstream Saudi Aramco juga terkontraksi hingga 40%. Laba sebelum pajak dan zakat atas kegiatan upstream Saudi Aramco tercatat hanya US$110 miliar.

Selain itu, Saudi Aramco tercatat mengalami kerugian dari bisnis downstream-nya. Pada 2020, kerugian dari kegiatan bisnis downstream mencapai US$5,4 miliar, melanjutkan kerugian pada tahun sebelumnya yang mencapai US$927 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN