ARAB SAUDI

Imbas Pandemi Covid-19, Setoran Pajak Korporasi Migas Ini Anjlok 51%

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:30 WIB
Imbas Pandemi Covid-19, Setoran Pajak Korporasi Migas Ini Anjlok 51%

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Setoran pajak dari perusahaan migas milik Arab Saudi, Saudi Aramco, kepada pemerintah mengalami penurunan hingga 51% sepanjang 2020 akibat terdampak pandemi Covid-19.

Pada 2020, pajak yang disetorkan Saudi Aramco kepada kerajaan mencapai US$19,4 miliar atau setara dengan Rp280 triliun. Capaian setoran pajak tersebut lebih rendah ketimbang realisasi 2019 sejumlah US$39,9 triliun.

"Secara total, pembayaran kepada pemerintah pada 2020 mencapai US$110 miliar, menurun 30% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," tulis Saudi Aramco dalam laporan keuangan seperti dilansir arabianbusiness.com, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selain membayar pajak, Saudi Aramco juga rutin menyetorkan dividen dan royalti kepada kerajaan. Total dividen yang dibayar kepada pemerintah tercatat US$73,2 miliar, tumbuh 7% dari realisasi 2019 senilai US$68,6 miliar.

Pembayaran royalti dari Saudi Aramco kepada pemerintah juga terpangkas hingga 50%. Pada 2020, total royalti yang dibayarkan sebesar US$22,1 miliar, lebih rendah dari 2019 yang mencapai US$45,4 miliar.

Royalti dibayarkan Saudi Aramco kepada pemerintah atas setiap barel minyak yang diproduksi oleh korporasi pelat merah tersebut. Akibat harga minyak yang turun dan volume penjualan yang turun, royalti yang disetorkan kepada pemerintah juga menurun.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dari sisi perpajakan, laba yang diperoleh kegiatan bisnis upstream Saudi Aramco juga terkontraksi hingga 40%. Laba sebelum pajak dan zakat atas kegiatan upstream Saudi Aramco tercatat hanya US$110 miliar.

Selain itu, Saudi Aramco tercatat mengalami kerugian dari bisnis downstream-nya. Pada 2020, kerugian dari kegiatan bisnis downstream mencapai US$5,4 miliar, melanjutkan kerugian pada tahun sebelumnya yang mencapai US$927 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP