FILIPINA

Imbas Lockdown, Penerimaan Pajak Hilang Rp28 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juni 2020 | 09:55 WIB
Imbas Lockdown, Penerimaan Pajak Hilang Rp28 Triliun

Tenaga Kerja Filipina Luar Negeri Repatriasi (OFWs) menunggu bus provinsi di sebuah terminal setelah diperbolehkan pulang menyusul minggu karantina di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Paranaque City, Metro Manila, Filipina, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/hp/cfo

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina menghitung potensi penerimaan pajak yang hilang akibat karantina wilayah atau lockdown untuk menekan penyebaran virus Corona mencapai P100 miliar atau setara dengan Rp28,4 triliun.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan lockdown telah menyebabkan berbagai kegiatan ekonomi terhenti sehingga pengumpulan pajak turut menurun. Dia pun mewaspadai pelebaran defisit anggaran pada 2020.

"Saya memperhatikan pergerakan defisit ini dengan saksama," katanya, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dominguez berharap pengumpulan pajak bisa kembali pulih seiring dengan pelonggaran lockdown dan berakhirnya tenggat pelaporan SPT pada 15 Juni 2020. Selain itu, ia mendesak DPR segera mengesahkan undang-undang paket ekonomi.

Menurutnya, pajak tetap menjadi sumber dana yang dibutuhkan negara untuk menangani dampak pandemi. Apalagi kebutuhan dana penanganan pandemi terus membesar sehingga menyebabkan defisit anggaran meningkat menjadi P202,1 miliar.

"Defisit diperkirakan meningkat 9%. Agar perkiraan defisit salah atau lebih rendah, saya berharap memiliki lebih banyak uang, tetapi kita akan lihat apakah kita nanti [berutang] atau tidak," ujarnya, dilansir dari Ptvnews.ph.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sejauh ini, pemerintah Filipina telah meminjam uang P1,55 triliun atau Rp440,7 triliun dari sumber asing maupun domestik untuk menambal defisit anggaran. Utang senilai US$4,83 miliar diperoleh dari ADB, Bank Dunia, AIIB, dan Badan Pembangunan Prancis.

"Dari total pembiayaan yang diakses, sekitar US$2,26 miliar telah dicairkan untuk program pemerintah," ujarnya dilansir dari Manilatimes.

Pemerintah juga mengumpulkan US$2,35 miliar dari penawaran obligasi global terbaru. Selain itu, terdapat tambahan sebesar P1,2 triliun yang diperoleh dari utang domestik sejak awal tahun untuk menambal defisit anggaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN