KEBIJAKAN CUKAI

Imbas Kenaikan Tarif Cukai, DJBC Sebut Produksi Rokok Turun 4,8 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Imbas Kenaikan Tarif Cukai, DJBC Sebut Produksi Rokok Turun 4,8 Persen

Pekerja meracik tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut kebijakan kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 12% pada tahun ini telah efektif menurunkan angka produksi rokok.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto menyebut cukai merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok. Sepanjang semester I/2022, produksi rokok turun 4,8% ketimbang semester I/2021.

"Data produksi dari industri hasil tembakau menyebut semester I sudah mengalami penurunan sekitar 4,8%," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Akbar menuturkan data produksi tersebut dapat menggambarkan banyaknya rokok yang dikonsumsi masyarakat. Data itu diperoleh dari jumlah pita cukai yang dipesan atau laporan perusahaan, terutama yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan menyampaikan laporan tahunan.

Dengan penurunan produksi rokok tersebut, lanjutnya, pemerintah berharap dapat menurunkan angka prevalensi merokok, terutama pada anak.

Dalam merumuskan kebijakan tentang cukai rokok, pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan yang terdiri atas aspek kesehatan, tenaga kerja dan keberlangsungan industri rokok, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah juga membuat sejumlah simulasi untuk menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Beberapa hal yang diperhatikan di antaranya target penurunan produksi dan indeks keterjangkauan atau affordability index.

Dengan kenaikan tarif sebesar rata-rata 12%, produksi rokok ditargetkan mampu turun sampai dengan 3%, sedangkan soal affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%.

Selain cukai, Akbar menyebut pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) minimum atas rokok. Dengan kebijakan tarif cukai dan pengaturan HJE itulah, dia berharap produksi dan konsumsi rokok dapat menurun.

"Kalau kita naikkan dengan memperhatikan daya beli dan inflasi, efeknya kalau dari sisi kami bisa dilihat bahwa faktanya ada terjadi penurunan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN