KEBIJAKAN CUKAI

Imbas Kenaikan Tarif Cukai, DJBC Sebut Produksi Rokok Turun 4,8 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Imbas Kenaikan Tarif Cukai, DJBC Sebut Produksi Rokok Turun 4,8 Persen

Pekerja meracik tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut kebijakan kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 12% pada tahun ini telah efektif menurunkan angka produksi rokok.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto menyebut cukai merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok. Sepanjang semester I/2022, produksi rokok turun 4,8% ketimbang semester I/2021.

"Data produksi dari industri hasil tembakau menyebut semester I sudah mengalami penurunan sekitar 4,8%," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Akbar menuturkan data produksi tersebut dapat menggambarkan banyaknya rokok yang dikonsumsi masyarakat. Data itu diperoleh dari jumlah pita cukai yang dipesan atau laporan perusahaan, terutama yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan menyampaikan laporan tahunan.

Dengan penurunan produksi rokok tersebut, lanjutnya, pemerintah berharap dapat menurunkan angka prevalensi merokok, terutama pada anak.

Dalam merumuskan kebijakan tentang cukai rokok, pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan yang terdiri atas aspek kesehatan, tenaga kerja dan keberlangsungan industri rokok, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Pemerintah juga membuat sejumlah simulasi untuk menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Beberapa hal yang diperhatikan di antaranya target penurunan produksi dan indeks keterjangkauan atau affordability index.

Dengan kenaikan tarif sebesar rata-rata 12%, produksi rokok ditargetkan mampu turun sampai dengan 3%, sedangkan soal affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%.

Selain cukai, Akbar menyebut pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) minimum atas rokok. Dengan kebijakan tarif cukai dan pengaturan HJE itulah, dia berharap produksi dan konsumsi rokok dapat menurun.

"Kalau kita naikkan dengan memperhatikan daya beli dan inflasi, efeknya kalau dari sisi kami bisa dilihat bahwa faktanya ada terjadi penurunan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini