KEBIJAKAN PEMERINTAH

Imbangi Penambahan Kementerian Era Prabowo, DPR Juga Tambah Komisi

Muhamad Wildan | Senin, 30 September 2024 | 09:37 WIB
Imbangi Penambahan Kementerian Era Prabowo, DPR Juga Tambah Komisi

Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani menyampaikan pidato politiknya pada Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana menambah jumlah komisi dalam rangka mengimbangan penambahan jumlah kementerian dan lembaga (K/L) oleh pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rencana penambahan jumlah komisi akan dibicarakan oleh fraksi-fraksi di DPR.

"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan jumlah komisi untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif," ujar Puan, dikutip Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Puan pun menekankan jumlah komisi baru akan ditambah jika pemerintah memang benar-benar menambah jumlah K/L. "Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian," ujar Puan.

Bila komisi benar-benar ditambah, pemilihan pimpinan di komisi baru akan dilakukan lewat musyawarah mufakat antarfraksi. "Nanti akan kita lakukan [pemilihan] sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat," ujar Puan.

Seperti diketahui, pemerintah berhak menambah jumlah kementerian seiring dengan sudah direvisinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Lewat revisi tersebut, klausul yang membatasi jumlah kementerian hanya sebanyak 34 kementerian resmi dihapus. Dengan demikian, presiden dapat menambah jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

"Yang dimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Kementerian Negara," bunyi pasal penjelas dari Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra