KEBIJAKAN PEMERINTAH

Imbangi Penambahan Kementerian Era Prabowo, DPR Juga Tambah Komisi

Muhamad Wildan | Senin, 30 September 2024 | 09:37 WIB
Imbangi Penambahan Kementerian Era Prabowo, DPR Juga Tambah Komisi

Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani menyampaikan pidato politiknya pada Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana menambah jumlah komisi dalam rangka mengimbangan penambahan jumlah kementerian dan lembaga (K/L) oleh pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rencana penambahan jumlah komisi akan dibicarakan oleh fraksi-fraksi di DPR.

"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan jumlah komisi untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif," ujar Puan, dikutip Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Puan pun menekankan jumlah komisi baru akan ditambah jika pemerintah memang benar-benar menambah jumlah K/L. "Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian," ujar Puan.

Bila komisi benar-benar ditambah, pemilihan pimpinan di komisi baru akan dilakukan lewat musyawarah mufakat antarfraksi. "Nanti akan kita lakukan [pemilihan] sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat," ujar Puan.

Seperti diketahui, pemerintah berhak menambah jumlah kementerian seiring dengan sudah direvisinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Lewat revisi tersebut, klausul yang membatasi jumlah kementerian hanya sebanyak 34 kementerian resmi dihapus. Dengan demikian, presiden dapat menambah jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

"Yang dimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Kementerian Negara," bunyi pasal penjelas dari Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses