KINERJA FISKAL

Ikuti Tren Pemulihan, Penerimaan Pajak Tumbuh 15,3% Per Oktober 2021

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 12:30 WIB
Ikuti Tren Pemulihan, Penerimaan Pajak Tumbuh 15,3% Per Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 dilaporkan senilai Rp953,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian tersebut tumbuh 15,3% dibanding kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, pertumbuhan itu terjadi seiring dengan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Pajak yang tahun lalu kontraksinya 18,8%, tahun ini recover dengan pemulihan 15,3%," katanya, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 77,6% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Dia menilai penerimaan pajak akan terus berjalan mengikuti perbaikan kinerja ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Outlook penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021, yakni Rp1.229,6. Jika outlook itu tercapai, penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%.

Secara keseluruhan, Sri Mulyani menilai pendapatan negara telah menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Oktober 2021, pendapatan negara mencapai Rp1.510,0 triliun atau tumbuh 18,2%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Angka tersebut juga telah mencapai 86,6% dari target Rp1.743,6 triliun.

"Ini menggambarkan APBN mulai pulih pada saat ekonomi juga pulih. Ini 2 tugas yang harus kita lakukan bersama-sama," ujarnya.

Dari sisi kepabeanan dan cukai, realisasinya mencapai Rp205,8 triliun atau tumbuh 25,5%. Realisasi itu setara 95,7% dari target Rp215,0 triliun.

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasi hingga Oktober 2021 senilai Rp349,2 triliun atau tumbuh 25,2%. Realisasi itu setara 117% atau sudah melampaui target dari target Rp298,2 triliun karena didukung kenaikan harga komoditas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?