KANADA

Ikuti Langkah AS, Kanada Ingin Kenakan Pajak Buyback Saham Mulai 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 16:09 WIB
Ikuti Langkah AS, Kanada Ingin Kenakan Pajak Buyback Saham Mulai 2024

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Pemerintah Kanada berencana mengenakan pajak sebesar 2% atas buyback saham. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Melalui Fall Economic Statement, pemerintah Kanada menyatakan buyback saham tidak memberikan nilai tambah terhadap perekonomian.

"Meski buyback saham adalah salah satu cara yang sah untuk memberikan keuntungan kepada para pemegang saham, praktik tersebut mengalihkan sumber daya yang seharusnya dapat diinvestasikan untuk para pekerja dan kegiatan bisnis di Kanada," tulis pemerintah seperti dilansir cbc.ca, dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Pemerintah berpandangan perusahaan seharusnya menginvestasikan kembali labanya ke sektor riil guna mengatasi tantangan produktivitas yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Kanada.

Pemerintah Kanada memperkirakan tambahan penerimaan yang bersumber dari pengenaan pajak atas buyback saham adalah senilai CA$2,1 miliar untuk 5 tahun ke depan atau senilai CA$420 juta per tahun.

Untuk diketahui, pajak atas buyback saham yang direncanakan oleh Kanada memiliki kemiripan dengan cukai buyback saham yang akan diberlakukan oleh AS pada tahun depan.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Melalui Inflation Reduction Act, AS akan mengenakan cukai atas buyback saham dengan tarif sebesar 1%. Cukai ini berlaku perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek.

Di AS, cukai buyback saham tidak diberlakukan bila buyback tidak mencapai US$1 juta atau jika buyback saham tersebut dikontribusikan untuk program pensiun karyawan, program kepemilikan saham karyawan, atau program-program sejenis.

Ketika berlaku, cukai atas buyback saham diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan bagi kas AS senilai US$125 miliar untuk 10 tahun ke depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi