PP 53/2017

Ikuti Keekonomian Lapangan, Bagi Hasil dan Insentif Migas Bisa Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
Ikuti Keekonomian Lapangan, Bagi Hasil dan Insentif Migas Bisa Diubah

Pekerja Pertamina EP Papua Field melakukan pengawasan kegiatan Drilling Steam Test (DST) di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui menteri ESDM, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran bagi hasil serta menetapkan bentuk dan besaran insentif kegiatan usaha hulu migas di bawah skema bagi hasil gross split.

Mengacu pada bagian penjelasan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017, penyesuaian besaran bagi hasil dilakukan apabila perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan diketahui tidak mencapai target atau malah melebihi target tertentu.

"Dalam hal perhitungan keekonomian lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, menteri [ESDM] dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk kontraktor," bunyi bagian penjelasan Pasal 31 ayat (1) PP 53/2017, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Sebaliknya, apabila dalam perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu, menteri ESDM dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.

Sementara itu, frasa 'insentif kegiatan usaha hulu' maksudnya adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan wilayah kerja. Kontraktor migas yang menggunakan skema bagi hasil gross split memang mendapat sejumlah insentif perpajakan.

Pemberian insentif tersebut diberikan untuk setiap tahapan kegiatan pertambangan.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

"Pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial, kontraktor diberikan fasilitas meliputi pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan," bunyi Pasal 25 ayat (1) huruf a.

Kontraktor juga diberikan fasilitas berupa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak; impor barang kena pajak; pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Kemudian, ada pula insentif tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk, serta pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan