PP 53/2017

Ikuti Keekonomian Lapangan, Bagi Hasil dan Insentif Migas Bisa Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
Ikuti Keekonomian Lapangan, Bagi Hasil dan Insentif Migas Bisa Diubah

Pekerja Pertamina EP Papua Field melakukan pengawasan kegiatan Drilling Steam Test (DST) di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui menteri ESDM, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran bagi hasil serta menetapkan bentuk dan besaran insentif kegiatan usaha hulu migas di bawah skema bagi hasil gross split.

Mengacu pada bagian penjelasan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017, penyesuaian besaran bagi hasil dilakukan apabila perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan diketahui tidak mencapai target atau malah melebihi target tertentu.

"Dalam hal perhitungan keekonomian lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, menteri [ESDM] dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk kontraktor," bunyi bagian penjelasan Pasal 31 ayat (1) PP 53/2017, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sebaliknya, apabila dalam perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu, menteri ESDM dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.

Sementara itu, frasa 'insentif kegiatan usaha hulu' maksudnya adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan wilayah kerja. Kontraktor migas yang menggunakan skema bagi hasil gross split memang mendapat sejumlah insentif perpajakan.

Pemberian insentif tersebut diberikan untuk setiap tahapan kegiatan pertambangan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial, kontraktor diberikan fasilitas meliputi pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan," bunyi Pasal 25 ayat (1) huruf a.

Kontraktor juga diberikan fasilitas berupa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak; impor barang kena pajak; pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Kemudian, ada pula insentif tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk, serta pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN