KABUPATEN BERAU

Ikuti Gerak Jalan, Wajib Pajak Dapat Motor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 07:37 WIB
Ikuti Gerak Jalan, Wajib Pajak Dapat Motor

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Berau menggelar aksi gerak jalan dan senam sehat bersama para wajib pajak dengan memberikan undian berhadiah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Berau Muharram serta Wakil Bupati Berau Agus Tantomo.

Kepala Dispenda Berau Maulidiyah mengatakan, kegiatan yang melibatkan wajib pajak dan memberikan undian berhadiah tersebut merupakan salah satu strategi merangsang para wajib pajak agar lebih taat dalam membayar pajak. (Baca: Bayar PBB, Dapat Undian Motor)

“Ya, kegiatan seperti ini adalah cara kami untuk memancing masyarakat agar lebih taat pajak. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, kan akan kembali untuk masyarakat juga,” ucapnya di sela-sela acara.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Maulidiyah menambahkan, kalau pajak bukan hanya sekadar kewajiban saja, tetapi sudah menjadi kebutuhan, karena dengan membayar pajak, otomatis dapat membantu percepatan pembangunan daerah.

“Kami sudah sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dan hasilnya sampai saat ini, masyarakat yang membayar pajak terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Tahun lalu peningkatannya 15% dan saat ini peningkatannya sudah mencapai 30% itu pun baru sampai bulan juni,” tambahnya.

Sebagai gebrakan di tahun 2016, gerak jalan dan senam sehat ini memberikan hadiah utama 2 unit sepeda motor dan satu sepeda gunung. Nantinya akan ada kegiatan serupa yang rencananya akan digelar pada saat perayaan Hari Jadi Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb September mendatang.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Wajib pajak yang mendapatakan hadiah undian selanjutnya diminta untuk datang ke kantor Dispenda Berau. Seperti dilansir berau.prokal.co, pemenang diharuskan membawa potongan kupon undian, bukti lunas pembayaran PBB-P2 dari Bankaltim sesuai dengan kupon undian dan SPPT PBB-P2 sesuai dengan kupon undian sebagai persyaratan pengambilan hadiah.

“Apabila kupon pemenang tidak sesuai dengan yang tercantum pada SPPT PBB-P2, maka harus dilampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025