CALL FOR PAPER - BKF

Ikuti! BKF Gelar Lomba Penulisan Makalah tentang Insentif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ikuti! BKF Gelar Lomba Penulisan Makalah tentang Insentif Perpajakan

Call for Paper oleh BKF Kemenkeu dengan tema Inovasi Kebijakan dan Evaluasi Insentif Perpajakan Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengundang khalayak publik untuk mengirimkan makalah terbaiknya yang mengulas tentang insentif perpajakan. 

Melalui kerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ), BKF Kemenkeu menggelar Call for Paper dengan tema Inovasi Kebijakan dan Evaluasi Insentif Perpajakan Indonesia. Ada hadiah puluhan juta rupiah dan honor penulisan yang akan diterima para pemenang.

Lomba penulisan makalah ini digelar gratis tanpa biaya pendaftaran dan terbuka untuk umum, baik bagi WNI dan WNA, termasuk pegawai Kemenkeu selain BKF. Kepesertaan Call for Paper bisa perorangan ataupun kelompok. 

Ada 9 subtema yang bisa dipilih oleh peserta untuk dituangkan dalam makalahnya. Pertama, insentif perpajakan dalam penguatan iklim investasi. 

Kedua, kebijakan insentif untuk kesejahteraan masyarakat. Ketiga, insentif perpajakan bagi pengembangan UMKM. Keempat, insentif perpajakan dan pertumbuhan sektor usaha. 

Kelima, insentif perpajakan dan transformasi perekonomian Indonesia. Keenam, insentif perpajakan bagi hilirisasi sumber daya alam. 

Ketujuh, insentif perpajakan untuk ekonomi hijau. Kedelapan, evaluasi insentif perpajakan. Kesembilan, subtema lain-lain yang terkait dengan insentif perpajakan. 

Peserta lomba bisa mengirimkan makalah atau karya tulisnya sebelum batas akhir pengiriman, yakni 15 Mei 2023. Pengumuman makalah/karya tulis yang telah diterima panitia akan disampaikan pada 7 Juni 2023. Pada tahap akhir, BKF akan menggelar seminar, presentasi, dan pengumuman pemenang pada 20 Juni 2023. 

Ada sejumlah ketentuan dan petunjuk umum yang perlu dipatuhi peserta lomba. Pertama, makalah/karya tulis merupakan karya orisinil dan merupakan hasil pemikiran penulis sendiri atau kelompok yang belum pernah dipublikasikan. 

Kedua, makalah/karya tulis dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Ketiga, makalah/karya tulis dikirimkan dalam bentuk Ms. Word. Keempat, makalah/karya tulis ditulis dengan menggunakan template yang bisa diunduh melalui link fiskal.id/cfp-insentifpajak.

Kelima, makalah/karya tulis paling lambat dikirimkan pada 15 Mei 2023. Keenam, makalah/karya tulis terpilih mempunyai kesempatan untuk dipublikasikan dalam Jurnal Kajian Ekonomi Keuangan (Terakreditasi SINTA 2) atau buku bunga rampai terbitan Gramedia. 

Bagi peserta yang mengirinkan naskahnya, makalah/karya tulis diunggah melalui menu 'Kirim Naskah' pada tautan di atas. Peserta yang telah berhasil menyelesaikan proses pengiriman makalah/karya tulis akan menerima email konfirmasi dari panitia. 

Penghargaan yang akan diterima pemenang, antara lain adalah hadiah uang tunai Rp25 juta untuk juara pertama, uang tunai Rp15 juta untuk juara kedua, uang tunai Rp10 juta untuk juara ketiga, dan Rp7,5 juta untuk masing-masing juara harapan. Seluruh pemenang juga akan mendapatkan honor penulisan. 

Keterangan lebih lanjut, bisa disimak melalui tautan fiskal.id/cfp-insentifpajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra