PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS Tapi Token Form SPPH Tidak Valid, Begini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 18:00 WIB
Ikut PPS Tapi Token Form SPPH Tidak Valid, Begini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) hampir rampung. Wajib pajak masih bisa mengikuti PPS sampai Kamis, 30 Juni 2022, pukul 23.59 WIB.

Seiring makin dekatnya deadline, jumlah wajib pajak yang mengakses laman PPS di DJP Online pun ikut melonjak. Wajib pajak pun ada yang mengeluhkan eror saat mengakses laman PPS. Otoritas sendiri belum memastikan penyebab eror yang ditemui sejumlah wajib pajak, termasuk kaitannya dengan tingginya traffic jaringan.

"Ini kenapa ya, saya mau lapor PPS pas submit di pdf malah token tidak valid terus? Saya sudah perhatikan besar-kecilnya huruf di token tapi malah kayak gitu terus," tanya seorang netizen kepada akun Ditjen Pajak (DJP) di Twitter.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Merespons keluhan netizen, DJP menyarankan beberapa langkah yang bisa diikuti wajib pajak. Untuk token PPS yang tidak valid, jelas DJP, wajib pajak bisa mengecek di menu draft.

"Kemungkinan sudah ada draft SPPH (surat pemberitahuan pengungkapan harta) yang tersedia," jelas otoritas.

Selanjutnya, apabila token tidak tersedia di draft SPPH dan token masih saja tidak valid, wajib pajak diminta segera menghubungi layanan pengaduan 1500200. Wajib pajak juga bisa mengirim kronologi dan dokumen pendukung ke alamat email [email protected].

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Wajib pajak yang mengalami kendala saat mengikuti PPS juga bisa mengakses layanan konsulitasi Live Chat pada situs pajak.go.id. Khusus hari ini, DJP memutuskan menambah jam layanan Live Chat, yakni hingga pukul 21.00 WIB.

Pada layanan Live Chat tersebut, wajib pajak dapat berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Secara umum, layanan Live Chat tersedia untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025