PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS Tapi Token Form SPPH Tidak Valid, Begini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 18:00 WIB
Ikut PPS Tapi Token Form SPPH Tidak Valid, Begini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) hampir rampung. Wajib pajak masih bisa mengikuti PPS sampai Kamis, 30 Juni 2022, pukul 23.59 WIB.

Seiring makin dekatnya deadline, jumlah wajib pajak yang mengakses laman PPS di DJP Online pun ikut melonjak. Wajib pajak pun ada yang mengeluhkan eror saat mengakses laman PPS. Otoritas sendiri belum memastikan penyebab eror yang ditemui sejumlah wajib pajak, termasuk kaitannya dengan tingginya traffic jaringan.

"Ini kenapa ya, saya mau lapor PPS pas submit di pdf malah token tidak valid terus? Saya sudah perhatikan besar-kecilnya huruf di token tapi malah kayak gitu terus," tanya seorang netizen kepada akun Ditjen Pajak (DJP) di Twitter.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Merespons keluhan netizen, DJP menyarankan beberapa langkah yang bisa diikuti wajib pajak. Untuk token PPS yang tidak valid, jelas DJP, wajib pajak bisa mengecek di menu draft.

"Kemungkinan sudah ada draft SPPH (surat pemberitahuan pengungkapan harta) yang tersedia," jelas otoritas.

Selanjutnya, apabila token tidak tersedia di draft SPPH dan token masih saja tidak valid, wajib pajak diminta segera menghubungi layanan pengaduan 1500200. Wajib pajak juga bisa mengirim kronologi dan dokumen pendukung ke alamat email [email protected].

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Wajib pajak yang mengalami kendala saat mengikuti PPS juga bisa mengakses layanan konsulitasi Live Chat pada situs pajak.go.id. Khusus hari ini, DJP memutuskan menambah jam layanan Live Chat, yakni hingga pukul 21.00 WIB.

Pada layanan Live Chat tersebut, wajib pajak dapat berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Secara umum, layanan Live Chat tersedia untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra