Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PPh final yang dibayar wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus langsung dibayar lunas.
Ketentuan pelunasan PPh final PPS ini berlaku atas kebijakan I, kebijakan II, dan PPh final sebesar 30% atas harta yang belum atau kurang diungkapkan pada kebijakan II PPS.
"PPh yang bersifat final ... harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing," bunyi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Selasa (28/12/2021).
Pembayaran PPh final dilakukan menggunakan kode akun pajak 411128. Untuk pembayaran PPh final kebijakan I PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 427.
Sementara untuk pembayaran PPh final kebijakan II PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 428. Untuk pembayaran PPh final sebesar 30% atas harta yang belum atau kurang diungkapkan pada kebijakan II PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 319.
Pembayaran PPh final menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh final setelah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
Sebagai catatan, PPS yang mulai diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik. Surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh DJP.
Laman tersebut beroperasi nonsetop. Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sesuai dengan standar waktu Indonesia barat (WIB). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.