PMK 196/2021

Ikut PPS, PPh Final Harus Langsung Dibayar Lunas

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 13:30 WIB
Ikut PPS, PPh Final Harus Langsung Dibayar Lunas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPh final yang dibayar wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus langsung dibayar lunas.

Ketentuan pelunasan PPh final PPS ini berlaku atas kebijakan I, kebijakan II, dan PPh final sebesar 30% atas harta yang belum atau kurang diungkapkan pada kebijakan II PPS.

"PPh yang bersifat final ... harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing," bunyi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pembayaran PPh final dilakukan menggunakan kode akun pajak 411128. Untuk pembayaran PPh final kebijakan I PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 427.

Sementara untuk pembayaran PPh final kebijakan II PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 428. Untuk pembayaran PPh final sebesar 30% atas harta yang belum atau kurang diungkapkan pada kebijakan II PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 319.

Pembayaran PPh final menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh final setelah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebagai catatan, PPS yang mulai diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik. Surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh DJP.

Laman tersebut beroperasi nonsetop. Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sesuai dengan standar waktu Indonesia barat (WIB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya