PMK 196/2021

Ikut PPS, PPh Final Harus Langsung Dibayar Lunas

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 13:30 WIB
Ikut PPS, PPh Final Harus Langsung Dibayar Lunas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPh final yang dibayar wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus langsung dibayar lunas.

Ketentuan pelunasan PPh final PPS ini berlaku atas kebijakan I, kebijakan II, dan PPh final sebesar 30% atas harta yang belum atau kurang diungkapkan pada kebijakan II PPS.

"PPh yang bersifat final ... harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing," bunyi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pembayaran PPh final dilakukan menggunakan kode akun pajak 411128. Untuk pembayaran PPh final kebijakan I PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 427.

Sementara untuk pembayaran PPh final kebijakan II PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 428. Untuk pembayaran PPh final sebesar 30% atas harta yang belum atau kurang diungkapkan pada kebijakan II PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 319.

Pembayaran PPh final menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh final setelah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sebagai catatan, PPS yang mulai diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik. Surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh DJP.

Laman tersebut beroperasi nonsetop. Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sesuai dengan standar waktu Indonesia barat (WIB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN