PMK 196/2021

Ikut PPS, Pengalihan Harta ke Indonesia Paling Telat 30 September 2022

Dian Kurniati | Senin, 27 Desember 2021 | 15:30 WIB
Ikut PPS, Pengalihan Harta ke Indonesia Paling Telat 30 September 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menyatakan untuk mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI perlu merealisasikan komitmennya paling lambat 30 September 2022. Hal ini diatur oleh PMK 196/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Pasal 15 beleid itu menyebut pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Selain itu, pasal yang sama juga mengatur harta yang sudah masuk ke Indonesia tidak bisa dibawa ke luar negeri selama 5 tahun.

"Wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di wilayah NKRI dan/atau mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

PMK 196/2021 menjelaskan wajib pajak yang berkomitmen memulangkan harta bersih ke Indonesia dapat menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara (SBN) paling lambat tanggal 30 September 2023.

Investasi harta bersih tersebut wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan. Meski demikian, wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi, yakni antarinvestasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/energi terbarukan, atau antarinvestasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/energi terbarukan dan SBN sebelum berakhirnya jangka waktu investasi 5 tahun.

Dalam hal investasi harta bersih dilakukan secara bertahap, perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan seluruhnya paling lambat 30 September 2023.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sementara jika sampai dengan 30 September 2023 wajib pajak tidak menginvestasikan harta bersih sesuai dengan nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan, perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun untuk bagian harta bersih yang diinvestasikan dihitung sejak tanggal 30 September 2023.

PMK 196/2021 kemudian memerinci ketentuan perpindahan investasi pada harta bersih yang diikutsertakan dalam PPS. Perpindahakan itu dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan seluruhnya; atau sejak 30 September 2023 jika sampai dengan 30 September 2023 harta bersih hanya sebagian yang diinvestasikan.

"[Wajib pajak] dibatasi hanya 2 kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender," bunyi Pasal 15 ayat (9) huruf b.

Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tersebut tertangguh apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.

Adapun jika terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya, jeda waktu tersebut paling lama 2 tahun dan wajib pajak wajib menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses