PMK 196/2021

Ikut PPS, Pengalihan Harta ke Indonesia Paling Telat 30 September 2022

Dian Kurniati | Senin, 27 Desember 2021 | 15:30 WIB
Ikut PPS, Pengalihan Harta ke Indonesia Paling Telat 30 September 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menyatakan untuk mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI perlu merealisasikan komitmennya paling lambat 30 September 2022. Hal ini diatur oleh PMK 196/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Pasal 15 beleid itu menyebut pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Selain itu, pasal yang sama juga mengatur harta yang sudah masuk ke Indonesia tidak bisa dibawa ke luar negeri selama 5 tahun.

"Wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di wilayah NKRI dan/atau mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

PMK 196/2021 menjelaskan wajib pajak yang berkomitmen memulangkan harta bersih ke Indonesia dapat menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara (SBN) paling lambat tanggal 30 September 2023.

Investasi harta bersih tersebut wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan. Meski demikian, wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi, yakni antarinvestasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/energi terbarukan, atau antarinvestasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/energi terbarukan dan SBN sebelum berakhirnya jangka waktu investasi 5 tahun.

Dalam hal investasi harta bersih dilakukan secara bertahap, perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan seluruhnya paling lambat 30 September 2023.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sementara jika sampai dengan 30 September 2023 wajib pajak tidak menginvestasikan harta bersih sesuai dengan nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan, perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun untuk bagian harta bersih yang diinvestasikan dihitung sejak tanggal 30 September 2023.

PMK 196/2021 kemudian memerinci ketentuan perpindahan investasi pada harta bersih yang diikutsertakan dalam PPS. Perpindahakan itu dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan seluruhnya; atau sejak 30 September 2023 jika sampai dengan 30 September 2023 harta bersih hanya sebagian yang diinvestasikan.

"[Wajib pajak] dibatasi hanya 2 kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender," bunyi Pasal 15 ayat (9) huruf b.

Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tersebut tertangguh apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.

Adapun jika terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya, jeda waktu tersebut paling lama 2 tahun dan wajib pajak wajib menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra