Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022).
PALEMBANG, DDTCNews - Wajib pajak sesungguhnya bisa saja memilih untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan melalui pembetulan surat pemberitahuan (SPT) ketimbang memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang memilih untuk melakukan pembetulan SPT maka pemeriksaan ke depan dilakukan sesuai dengan ketentuan umum, yaitu atas penghasilan yang pajaknya belum atau kurang dibayar.
"Cuma kalau nanti ketemu enggak ikut PPS, yang kami kenakan bukan atas hartanya, [tetapi atas] penghasilannya," katanya dalam acara Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Sumatera Bagian Selatan, Jumat (18/3/2022).
Bila wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), lanjut Suryo, pajak dikenakan atas harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak sendiri.
"Jadi kalau enggak ikut PPS berarti kita mengikuti rezim normal PPh. Kalau ikut PPS yang kita ikuti adalah ada enggak yang belum terlaporkan, jadi agak beda," tuturnya.
Pada akhirnya, sambung Suryo, PPS akan lebih menguntungkan wajib pajak dibandingkan dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.
"Biasanya lebih banyak penghasilan yang diterima daripada harta yang tersisa. Penghasilan bersih Rp5 miliar, apakah harta bersihnya bertambah Rp5 miliar? Belum tentu," ujarnya.
Dengan demikian, basis pemajakan dari PPS tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan basis pemajakan PPh secara umum. Tarif yang dikenakan juga tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh secara umum.
"Kan tarifnya murah, 11%, 8%, 6% kalau yang 2015. Kalau yang 2020, 18%, 14%, 12%, daripada kenanya 30%. Kalau hitungan saya lebih untung bayar 14% daripada bayar 30%," kata Suryo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.