KOTA MATARAM

Ikut Bayar Pajak, Hotel Melati Ingin Dilibatkan di Balapan Mandalika

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Ikut Bayar Pajak, Hotel Melati Ingin Dilibatkan di Balapan Mandalika

Foto udara lintasan lurus Pertamina Mandalika International Street Circuit saat matahari terbenam di KEK Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

MATARAM, DDTCNews - Pelaku usaha hotel kelas melati di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeklaim tidak mendapat manfaat dari perhelatan perdana Sirkuit Mandalika.

Ketua Perhimpunan Hotel Melati (PHM) Kota Mataram Gede Wenteng mengatakan gelaran World Superbike (WSBK) tidak memberikan dampak pada okupansi hotel kelas melati. Dia menyampaikan manfaat besar hanya dirasakan hotel di sekitar Sirkuit Mandalika, yang notabene kelasnya lebih tinggi.

"Padahal kita sama-sama membayar pajak, tapi tidak ada libatkan kami [hotel kelas melati]," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gede menyampaikan pelaku usaha hotel melati ikut berkontribusi dalam pembayaran pajak. Hal tersebut tetap dilakukan pelaku usaha bahkan pada situasi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah ikut melibatkan pelaku usaha akomodasi kelas menengah ke bawah. Menurutnya, tidak semua penonton balapan WSBK datang dari kelompok atas.

Selain itu, akomodasi di Kabupaten Lombok Tengah yang menjadi lokasi Sirkuit Mandalika belum memiliki infrastruktur yang lengkap untuk hotel menengah ke bawah. Oleh karena itu Pemprov NTB perlu ikut aktif mendukung pelaku usaha di hotel di Mataram untuk mendukung akomodasi perhelatan di Mandalika.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menuturkan sampai saat ini Pemprov NTB melalui dinas pariwisata baru sebatas mendata pelaku hotel nonberbintang di Kota Mataram. Namun, belum ada langkah konkret mengajak pelaku usaha dalam perhelatan besar di NTB.

"Provinsi hanya data-data saja, di kota juga. Kita belum diajak kompromi, rapat hingga pemanggilan terkait kesiapan hotel melati di kota," ujarnya seperti dilansir Lombok Post. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?