SOSIALISASI TAX AMNESTY

IKPI Siap Tampung 1.000 Undangan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 15:58 WIB
IKPI Siap Tampung 1.000 Undangan Sosialisasi

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan pihaknya sudah menampung sekitar 800 undangan untuk sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga selasa (12/7) kemarin.

Sekretaris Umum Kismantoro petrus menegaskan IKPI akan mendukung jalannya program pengampunan pajak supaya berjalan lancar. Salah satunya dilakukan dalam bentuk sosialisasi ke masyarakat. (Baca juga: IKPI Bantu DJP Jalankan Tax Amnesty)

“Kami IKPI siap membantu program pengampunan pajak ini, kami sudah siapkan anggota-anggota IKPI di berbagai cabang, supaya nantinya akan merata ke seluruh kota untuk sosialisasi. Kami perkirakan, ke depannya kami akan mampu mencapai lebih dari 1.000 undangan untuk sosialisasi program pengampunan pajak,” ucap Kismantoro saat dihubungi redaksi DDTCNews, Kamis (14/7).

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Kismantoro menerangkan sampai saat ini IKPI memang belum memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak DJP. Akan tetapi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) yang dimiliki IKPI akan menjadi dasar acuan dalam membantu melancarkan program pengampunan pajak.

Dalam ADRT tersebut, IKPI bertujuan untuk turut berperan serta dalam menegakkan Undang-Undang Perpajakan. IKPI secara pribadi akan tetap menjalankan program sosialisasi dan seminar program tax amnesty, baik diminta maupun tidak diminta oleh DJP.

“Secara personal, IKPI tidak perlu menunggu permintaan bantuan dari DJP. Dengan ada atau tidaknya permintaan bantuan dari DJP, IKPI akan tetap membantu pelaksanaan program pengampunan pajak supaya berjalan lancar,” tegasnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Kismantoro menuturkan, 800 undangan sosialisasi yang sudah diterima IKPI tersebut nantinya akan dilaksanakan melalui cabang IKPI di berbagai kota.

"Di cabang-cabang IKPI baik di Jakarta maupun di luar Jakarta sudah dibentuk program yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. Maka, jika DJP butuh bantuan IKPI dalam rangka sosialisasi yang berlokasi di luar Jakarta, maka akan ditangani oleh cabang IKPI terdekat,” jelasnya.

Lebih lanjut Kismantoro mengatakan, IKPI juga sudah mempersiapkan seminar dan sosialisasi untuk tanggal 21 Juli dan 22 Juli 2016, yang meliputi wilayah Tangerang, Jakarta Utara, dan Bidakara sebagai lokasi IKPI pusat.

“Kami siap menampung jika ada yang membutuhkan bantuan dari kami, ditambah kami bisa menggunakan cara bicara yang lebih mudah sesuai lokasi setempat," pungkas Kismantoro. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?