RUU KONSULTAN PAJAK

IKPI: Profesi Konsultan Pajak Idealnya Diatur dalam UU

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 17:01 WIB
IKPI: Profesi Konsultan Pajak Idealnya Diatur dalam UU

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Melalui putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 ini telah memberi kesempatan bagi profesi lain termasuk advokat untuk dapat menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014.

Terkait putusan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan penekanan bahwa profesi konsultan pajak idealnya diatur dalam bentuk UU, bukan PMK. Pasalnya dengan payung hukum yang kuat dapat memberikan kepastian hukum bukan hanya pada konsutan tapi juga terkait pelayanan optimal bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

"Profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasionaI," kata Ketua IKPI Mochamad Soebakir, Rabu (9/5).

Karena itu, melalui RUU Konsultan Pajak pihaknya menyiapkan sejumlah kebijakan. Hal ini dilakukan agar struktur IKPI siap secara organisasi.

"Organisasi akan membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), penguatan kode etik dan standar profesi untuk ditaati oleh seluruh anggota. Pengembangan kualitas juga dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme anggota," terangnya.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Di beberapa negara Iain profesi konsuItan pajak lazimnya diatur dalam peraturan setingkat UU. Seperti Jepang dengan Certified Public Tax Accountant/ Zeinrishi Act tahun 1951 dan Australia dengan Tax Agent Service Act tahun 2009.

Seperti yang diketahui, saat ini jumlah konsultan pajak berkisar di angka 4.500 orang yang tersebar diseluruh Indonesia. Jumlah tersebut terbilang kecil untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal Pajak.

Dari sisi rasio juga sangat kecil dibandingkan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan harus di atas 70.000 orang. Bandingkan dengan Jepang yang memiIiki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsuItan pajak, padahal jumlah penduduknya jauh di bawah Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya