JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.
Melalui putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 ini telah memberi kesempatan bagi profesi lain termasuk advokat untuk dapat menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014.
Terkait putusan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan penekanan bahwa profesi konsultan pajak idealnya diatur dalam bentuk UU, bukan PMK. Pasalnya dengan payung hukum yang kuat dapat memberikan kepastian hukum bukan hanya pada konsutan tapi juga terkait pelayanan optimal bagi wajib pajak.
"Profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasionaI," kata Ketua IKPI Mochamad Soebakir, Rabu (9/5).
Karena itu, melalui RUU Konsultan Pajak pihaknya menyiapkan sejumlah kebijakan. Hal ini dilakukan agar struktur IKPI siap secara organisasi.
"Organisasi akan membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), penguatan kode etik dan standar profesi untuk ditaati oleh seluruh anggota. Pengembangan kualitas juga dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme anggota," terangnya.
Di beberapa negara Iain profesi konsuItan pajak lazimnya diatur dalam peraturan setingkat UU. Seperti Jepang dengan Certified Public Tax Accountant/ Zeinrishi Act tahun 1951 dan Australia dengan Tax Agent Service Act tahun 2009.
Seperti yang diketahui, saat ini jumlah konsultan pajak berkisar di angka 4.500 orang yang tersebar diseluruh Indonesia. Jumlah tersebut terbilang kecil untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal Pajak.
Dari sisi rasio juga sangat kecil dibandingkan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan harus di atas 70.000 orang. Bandingkan dengan Jepang yang memiIiki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsuItan pajak, padahal jumlah penduduknya jauh di bawah Indonesia. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.