KOMPETENSI KONSULTAN PAJAK

IKPI Gelar Program PPL Periode Juli-Agustus 2018

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 14 Juni 2018 | 15:41 WIB
IKPI Gelar Program PPL Periode Juli-Agustus 2018

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) periode Juli-Agustus 2018.

Program PPL ini akan diselenggarakan di Gedung IKPI Pusat, Jalan Condet No.3B, Pejaten Barat, Ps. Minggu, Jakarta Selatan.

Progam ini dilaksanakan untuk menjaga kompetensi dan pengetahuan konsultan pajak, serta mengembangkannya sesuai dengan peraturan berlaku dan tuntutan bisnis yang semakin hari semakin luas dan bervariasi.

Baca Juga:
Spesialis Kepabeanan Bakal Diwajibkan Kantongi 12 SKP PPL Tiap Tahun

Adapun rincian jadwal, materi, dan pengajar dalam program PPL periode Juli-Agustus 2018 ini, antara lain:

Juli 2018

  • Kamis, 5 Juli: Aspek Pajak Dalam Bisnis di Kawasan Berikat (Free Trade Zone), Parlin B. Sinaga.
  • Jumat, 6 Juli: Perlakuan PPh atas Wajib Pajak Orang Pribadi,Termasuk Perlakuan PPh atas Wanita Kawin dan Aspek Keadilan, Nuryadi Mulyodiwarno.
  • Sabtu, 7 Juli: Beneficial Ownership dan Perpajakannya di Indonesia, Anggi P. Tambunan dan Khisi Armaya Dhora.
  • Jumat, 13 Juli: Merger & Akuisisi: Aspek Legal, Komersial, dan Perpajakannya, Lani Dharmasetya dan Agung Tjahjady.
  • Jumat-Sabtu, 20-21 Juli: Aspek Pajak dan Akuntansi pada Industri Properti, Mustafid Amna.

Agustus 2018

Baca Juga:
Resmi! Vaudy-Jetty Terpilih sebagai Ketum dan Waketum IKPI 2024-2029
  • Jumat-Sabtu, 3-4 Agustus: Corporate Tax Management, Jul Seventa Tarigan.
  • Jumat, 10 Agustus: Financial Analysis For Tax Consultant, Sempurna Bahri.
  • Sabtu, 11 Agustus: Teknik Mudah Memahami PSAK 46, Ardhi Widyantho Sumarso.
  • Jumat, 31 Agustus: Beda Kasus Pajak: Kasus-kasus Nyata Dihadapkan pada Perundang-undangan, dan Opini Konsultan Pajak, Nuryadi Mulyodiwarno.

Peserta yang berminat mengikuti program PPL ini diwajibkan membayar investasi/peserta/hari sebesar Rp750.000 untuk Anggota IKPI. Adapun untuk non-Anggota Rp950.000 (Referensi Anggota) atau Rp1.150.000 (Non Ref. Anggota).

Acara ini terbuka untuk umum dengan tempat terbatas. Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Bidang PPL (Up. Dian) di tlp/fax (021)79189128, Whatsapp 08589219742. Email pendaftaran: [email protected]/[email protected]. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Spesialis Kepabeanan Bakal Diwajibkan Kantongi 12 SKP PPL Tiap Tahun

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:00 WIB IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Resmi! Vaudy-Jetty Terpilih sebagai Ketum dan Waketum IKPI 2024-2029

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

SP2DK Naik ke Pemeriksaan, DJP Jelaskan Kriteria-Kriterianya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja