SOSIALISASI TAX AMNESTY

IKPI Bantu DJP Jalankan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 18:41 WIB
IKPI Bantu DJP Jalankan Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menunjuk 10 orang sebagai tim inti untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan sosialisasi program tax amnesty.

Kismantoro Petrus selaku Sekretaris Umum IKPI mengatakan sosialisasi mengenai program tax amnesty ini akan diberikan kepada masyarakat Indonesia secara mendetail. Ini dilakukan karena IKPI merupakan mitra dan sebagai jembatan antara pemerintah dan wajib pajak.

“Kami berperan disini untuk membantu program pengampunan pajak, di luar negeri pun juga begitu, konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu program pengampunan pajak, ditambah kami menggunakan bahasa dan istilah lebih mudah dicerna daripada yang digunakan dalam undang-undang,” ucap Kismantoro di Kementerian Keuangan, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

IKPI memiliki dua poin Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) terkait tugas perpajakan yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, yakni pertama, konsultan pajak wajib mendukung pelaksanaan penegakan hukum program perpajakan. Kemudian yang kedua, wajib untuk berkolaborasi dan saling mendukung demi kesuksesan tax amnesty.

Untuk itu, lanjut Kismantoro, program pengampunan ini merupakan salah satu kewajiban IKPI yang berdasar pada ADRT yang dimiliki IKPI. Apalagi, sesuai data DJP ada sekitar 26 juta wajib pajak yang sudah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga peran sosialiasi dari IKPI akan membantu DJP mempercepat jalannya program pengampunan pajak.

“Masyarakat lebih mudah dikumpulkan oleh IKPI, karena kalau dikumpulkan DJP biasanya mereka akan langsung takut. Ini sebagai salah satu fungsi IKPI sebagai media pendukung,” ucap Kismantoro.

Hingga saat ini, IKPI mengaku telah memiliki sekitar 4.200 anggota. “10 orang tim inti yang ditunjuk diharapkan akan memperkuat dan mendorong kesuksesan pengampunan pajak,” pungkas Kismantoro. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses