SOSIALISASI TAX AMNESTY

IKPI Bantu DJP Jalankan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 18:41 WIB
IKPI Bantu DJP Jalankan Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menunjuk 10 orang sebagai tim inti untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan sosialisasi program tax amnesty.

Kismantoro Petrus selaku Sekretaris Umum IKPI mengatakan sosialisasi mengenai program tax amnesty ini akan diberikan kepada masyarakat Indonesia secara mendetail. Ini dilakukan karena IKPI merupakan mitra dan sebagai jembatan antara pemerintah dan wajib pajak.

“Kami berperan disini untuk membantu program pengampunan pajak, di luar negeri pun juga begitu, konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu program pengampunan pajak, ditambah kami menggunakan bahasa dan istilah lebih mudah dicerna daripada yang digunakan dalam undang-undang,” ucap Kismantoro di Kementerian Keuangan, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

IKPI memiliki dua poin Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) terkait tugas perpajakan yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, yakni pertama, konsultan pajak wajib mendukung pelaksanaan penegakan hukum program perpajakan. Kemudian yang kedua, wajib untuk berkolaborasi dan saling mendukung demi kesuksesan tax amnesty.

Untuk itu, lanjut Kismantoro, program pengampunan ini merupakan salah satu kewajiban IKPI yang berdasar pada ADRT yang dimiliki IKPI. Apalagi, sesuai data DJP ada sekitar 26 juta wajib pajak yang sudah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga peran sosialiasi dari IKPI akan membantu DJP mempercepat jalannya program pengampunan pajak.

“Masyarakat lebih mudah dikumpulkan oleh IKPI, karena kalau dikumpulkan DJP biasanya mereka akan langsung takut. Ini sebagai salah satu fungsi IKPI sebagai media pendukung,” ucap Kismantoro.

Hingga saat ini, IKPI mengaku telah memiliki sekitar 4.200 anggota. “10 orang tim inti yang ditunjuk diharapkan akan memperkuat dan mendorong kesuksesan pengampunan pajak,” pungkas Kismantoro. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PALOPO

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:00 WIB IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Resmi! Vaudy-Jetty Terpilih sebagai Ketum dan Waketum IKPI 2024-2029

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

SP2DK Naik ke Pemeriksaan, DJP Jelaskan Kriteria-Kriterianya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN