SOSIALISASI TAX AMNESTY

IKPI Bantu DJP Jalankan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 18:41 WIB
IKPI Bantu DJP Jalankan Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menunjuk 10 orang sebagai tim inti untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan sosialisasi program tax amnesty.

Kismantoro Petrus selaku Sekretaris Umum IKPI mengatakan sosialisasi mengenai program tax amnesty ini akan diberikan kepada masyarakat Indonesia secara mendetail. Ini dilakukan karena IKPI merupakan mitra dan sebagai jembatan antara pemerintah dan wajib pajak.

“Kami berperan disini untuk membantu program pengampunan pajak, di luar negeri pun juga begitu, konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu program pengampunan pajak, ditambah kami menggunakan bahasa dan istilah lebih mudah dicerna daripada yang digunakan dalam undang-undang,” ucap Kismantoro di Kementerian Keuangan, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

IKPI memiliki dua poin Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) terkait tugas perpajakan yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, yakni pertama, konsultan pajak wajib mendukung pelaksanaan penegakan hukum program perpajakan. Kemudian yang kedua, wajib untuk berkolaborasi dan saling mendukung demi kesuksesan tax amnesty.

Untuk itu, lanjut Kismantoro, program pengampunan ini merupakan salah satu kewajiban IKPI yang berdasar pada ADRT yang dimiliki IKPI. Apalagi, sesuai data DJP ada sekitar 26 juta wajib pajak yang sudah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga peran sosialiasi dari IKPI akan membantu DJP mempercepat jalannya program pengampunan pajak.

“Masyarakat lebih mudah dikumpulkan oleh IKPI, karena kalau dikumpulkan DJP biasanya mereka akan langsung takut. Ini sebagai salah satu fungsi IKPI sebagai media pendukung,” ucap Kismantoro.

Hingga saat ini, IKPI mengaku telah memiliki sekitar 4.200 anggota. “10 orang tim inti yang ditunjuk diharapkan akan memperkuat dan mendorong kesuksesan pengampunan pajak,” pungkas Kismantoro. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?