PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ignasius Jonan: Kalau Ada Harta Lupa Dilaporkan Sebaiknya Diungkapkan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 10:30 WIB
Ignasius Jonan: Kalau Ada Harta Lupa Dilaporkan Sebaiknya Diungkapkan

Komisaris independen PT Unilever Indonesia Tbk. Ignasius Jonan dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menilai program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi momentum yang baik untuk mengungkap harta yang terlupa untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jonan mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dan menjadi lebih patuh pada masa depan. Menurutnya, wajib pajak perlu melaporkan semua harta yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan kebingungan.

"Kalau pendapat saya sebagai wajib pajak, ini kesempatan yang sangat baik. Jadi kalau ada yang kelupaan atau ada yang belum dilaporkan karena satu dan lain hal, sebaiknya memang diungkapkan," katanya, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jonan menyadari niat pemerintah mengadakan PPS adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Untuk itu, wajib pajak sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan melaporkan harta dengan benar.

Komisaris independen PT Unilever Indonesia Tbk. tersebut menilai berbagai saluran komunikasi antara wajib pajak dan DJP sudah tersedia dan dapat digunakan untuk bertanya banyak hal, termasuk PPS.

Dia pun berharap keikutsertaan pada PPS membuat wajib pajak lebih patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ini kalau ada dispute atau ada kebingungan mungkin bisa dikonsultasikan ke kantor pelayanan pajak setempat di mana wajib pajak terdaftar atau tercatat. Kalau ragu ya ditanyakan," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif yang berbeda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?