PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ignasius Jonan: Kalau Ada Harta Lupa Dilaporkan Sebaiknya Diungkapkan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 10:30 WIB
Ignasius Jonan: Kalau Ada Harta Lupa Dilaporkan Sebaiknya Diungkapkan

Komisaris independen PT Unilever Indonesia Tbk. Ignasius Jonan dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menilai program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi momentum yang baik untuk mengungkap harta yang terlupa untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jonan mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dan menjadi lebih patuh pada masa depan. Menurutnya, wajib pajak perlu melaporkan semua harta yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan kebingungan.

"Kalau pendapat saya sebagai wajib pajak, ini kesempatan yang sangat baik. Jadi kalau ada yang kelupaan atau ada yang belum dilaporkan karena satu dan lain hal, sebaiknya memang diungkapkan," katanya, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jonan menyadari niat pemerintah mengadakan PPS adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Untuk itu, wajib pajak sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan melaporkan harta dengan benar.

Komisaris independen PT Unilever Indonesia Tbk. tersebut menilai berbagai saluran komunikasi antara wajib pajak dan DJP sudah tersedia dan dapat digunakan untuk bertanya banyak hal, termasuk PPS.

Dia pun berharap keikutsertaan pada PPS membuat wajib pajak lebih patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Ini kalau ada dispute atau ada kebingungan mungkin bisa dikonsultasikan ke kantor pelayanan pajak setempat di mana wajib pajak terdaftar atau tercatat. Kalau ragu ya ditanyakan," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif yang berbeda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN