PEREKONOMIAN INDONESIA

Ibu Kota Pindah, Kontribusi Ekonomi Jatim Disebut Bisa Kalahkan DKI

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 16:00 WIB
Ibu Kota Pindah, Kontribusi Ekonomi Jatim Disebut Bisa Kalahkan DKI

Model memperagakan busana batik rancangan Denny Wirawan pada kegiatan bertajuk Canthing Jawi Wetan Go Global (CJWGG) di Monumen Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/3/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini tengah mempersiapkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Rencananya seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat baru dipindahkan ke IKN pada 2024.

Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia mengatakan jika ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur, Jawa Timur (Jatim) siap menjadi kontributor penyumbang perekonomian nasional nomor satu. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Jawa Timur merupakan penyumbang perekonomian nasional terbesar kedua setelah DKI Jakarta pada 2021 lalu.

"Kelebihan Jawa Timur sektornya bermacam-macam beragam pariwisata, pertanian dan perdagangan, artinya banyak sumber pertumbuhan ekonomi yang ada di Jawa Timur. Tipikal masyarakat Jawa Timur termasuk pemangku kepentingan, stakeholder-nya itu semuanya terbuka dan mampu berkolaborasi dengan efektif,” kata Indah dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu menerangkan, dengan adanya komunikasi dan sinergisitas yang baik antar lembaga dan keterkaitan tim pengendalian dan pengendalian inflasi daerah (TPID) serta tim percepatan akses keuangan daerah (TPKAD) maka ekonomi Jawa Timur dapat terdongkrak.

"Akses percepatan keuangan daerah Jatim, menurut pemantauan saya semuanya sudah on the right track. Tadi sudah disampaikan oleh masing-masing Himbara maupun OJK, serta BTN yang memang punya penugasan khusus yaitu dengan menjawab kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya kredit perumahan rakyat,” kata Indah.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, kontribusi ekonomi dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara nasional terbesar dari Jatim.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Oleh karena itu, Indah mengatakan OJK harus mampu memberikan edukasi dan perlindungan konsumen kepada masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, dengan melakukan sosialisasi berupa peningkatan literasi, masyarakat Jatim dapat beradaptasi dengan zaman, terutama dalam akses digitalisasi.

"OJK bersama Himbara secara masif sudah begitu baik mengawal UMKM, tinggal sekarang bagaimana untuk teman UMKM yang belum tergabung dalam satu kelompok yang bisa mengakses program program kebijakan yang baik bisa segera bergabung,” ucap Indah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini