TAX CORNER IAI

IAI: Potensi Penerimaan Pajak Digital Cukup Besar

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 30 Oktober 2020 | 15:05 WIB
IAI: Potensi Penerimaan Pajak Digital Cukup Besar

Ketua DPN Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Ketua Komite Pengawasan Perpajakan Mardiasmo dalam Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi digital menjadi tantangan besar dalam sistem perpajakan internasional. Pasalnya, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan yang utuh tentang cara pengenaan pajak, terutama pajak langsung, atas ekonomi digital.

Ketua DPN Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Ketua Komite Pengawasan Perpajakan Mardiasmo mengatakan hal tersebut dalam Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital. Menurutnya, ada potensi penerimaan pajak yang besar dari ekonomi digital.

“Kajian Kementerian Keuangan … ada potensi pajak pertambahan nilai (PPN) kurang lebih 1,7 triliun dari perusahaan digital pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Itu baru PPN. Jika ditambahkan pajak penghasilan (PPh), potensi pendapatan pajak digital juga pasti akan besar,” katanya, Jumat (30/10/2020)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam sistem perpajakan internasional saat ini, sambungnya, untuk dapat mengenakan pajak langsung seperti PPh mensyaratkan keberadaan fisik perusahaan di negara tersebut. Sementara itu, teknologi digital memungkinkan terjadinya transaksi ekonomi secara aktif di beberapa negara tanpa keberadaan fisik perusahaan.

Dia mengatakan perdebatan yang terjadi bukan mengenai penghindaran pajak atau ketiadaan negara tempat pemajakan. Menurutnya, perdebatan lebih mengenai pembagian hak pemajakan di antara negara yang menganggap warganya mempunyai kontribusi terhadap laba perusahaan digital.

Mardiasmo menambahkan negara-negara OECD pada saat ini masih melakukan pembahasan terkait dengan berbagai isu, di antaranya pengalokasian laba dari ekonomi digital dan Global Base Anti Erosion (GloBe) dalam ekonomi digital.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Saat membawakan opening remarks dalam acara yang menggandeng Ditjen Pajak (DJP) ini, Mardiasmo juga menekankan pentingnya bagi akuntan yang masuk dalam Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj). Pasalnya, akuntan harus terus memenuhi kompetensi dan memperbarui pengetahuan perpajakan.

“Sehingga dapat turut memikul tanggung jawab untuk menyukseskan penyelenggaraan perpajakan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka mendukung pembangunan. Sebagai organisasi profesi, IAI selalu mendukung tercapai sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan di negeri ini,” pungkasnya

Adapun acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan dua pembicara, yaitu Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2020 | 20:24 WIB

adanya payung hukum yang jelas juga menentukan keberhasilan pemungutan pajak digital ini karena akan sayang sekali apabila potensi penerimaan pajak digital yang besar tersebut tidak dapat dimaksimalkan pemungutannya untuk negara

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201