TAX CORNER IAI

IAI: Potensi Penerimaan Pajak Digital Cukup Besar

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 30 Oktober 2020 | 15:05 WIB
IAI: Potensi Penerimaan Pajak Digital Cukup Besar

Ketua DPN Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Ketua Komite Pengawasan Perpajakan Mardiasmo dalam Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi digital menjadi tantangan besar dalam sistem perpajakan internasional. Pasalnya, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan yang utuh tentang cara pengenaan pajak, terutama pajak langsung, atas ekonomi digital.

Ketua DPN Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Ketua Komite Pengawasan Perpajakan Mardiasmo mengatakan hal tersebut dalam Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital. Menurutnya, ada potensi penerimaan pajak yang besar dari ekonomi digital.

“Kajian Kementerian Keuangan … ada potensi pajak pertambahan nilai (PPN) kurang lebih 1,7 triliun dari perusahaan digital pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Itu baru PPN. Jika ditambahkan pajak penghasilan (PPh), potensi pendapatan pajak digital juga pasti akan besar,” katanya, Jumat (30/10/2020)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dalam sistem perpajakan internasional saat ini, sambungnya, untuk dapat mengenakan pajak langsung seperti PPh mensyaratkan keberadaan fisik perusahaan di negara tersebut. Sementara itu, teknologi digital memungkinkan terjadinya transaksi ekonomi secara aktif di beberapa negara tanpa keberadaan fisik perusahaan.

Dia mengatakan perdebatan yang terjadi bukan mengenai penghindaran pajak atau ketiadaan negara tempat pemajakan. Menurutnya, perdebatan lebih mengenai pembagian hak pemajakan di antara negara yang menganggap warganya mempunyai kontribusi terhadap laba perusahaan digital.

Mardiasmo menambahkan negara-negara OECD pada saat ini masih melakukan pembahasan terkait dengan berbagai isu, di antaranya pengalokasian laba dari ekonomi digital dan Global Base Anti Erosion (GloBe) dalam ekonomi digital.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Saat membawakan opening remarks dalam acara yang menggandeng Ditjen Pajak (DJP) ini, Mardiasmo juga menekankan pentingnya bagi akuntan yang masuk dalam Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj). Pasalnya, akuntan harus terus memenuhi kompetensi dan memperbarui pengetahuan perpajakan.

“Sehingga dapat turut memikul tanggung jawab untuk menyukseskan penyelenggaraan perpajakan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka mendukung pembangunan. Sebagai organisasi profesi, IAI selalu mendukung tercapai sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan di negeri ini,” pungkasnya

Adapun acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan dua pembicara, yaitu Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2020 | 20:24 WIB

adanya payung hukum yang jelas juga menentukan keberhasilan pemungutan pajak digital ini karena akan sayang sekali apabila potensi penerimaan pajak digital yang besar tersebut tidak dapat dimaksimalkan pemungutannya untuk negara

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses