KEBIJAKAN PAJAK

IAI: Kebijakan Perpajakan Jadi Alat Pemerintah Keluar dari Krisis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:15 WIB
IAI: Kebijakan Perpajakan Jadi Alat Pemerintah Keluar dari Krisis

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menghelat acara webinar yang membahas kebijakan perpajakan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan kebijakan perpajakan baik domestik dan internasional pada tahun ini digunakan sebagai alat untuk keluar dari krisis akibat pandemi Covid-19. Tak heran, peran insentif fiskal baik pajak dan kepabeanan menjadi vital di banyak negara.

"Kebijakan perpajakan memainkan peran vital sebagai navigasi untuk keluar dari krisis akibat pandemi Covid-19," katanya dalam acara webinar bertajuk 'Current Updates International Taxation Development', Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mardiasmo menuturkan dampak ekonomi akibat virus Corona menambah deretan tantangan kebijakan pajak yang sudah ada dalam beberapa tahun terakhir. Adapun digitalisasi menjadi tantangan utama bagi kebijakan perpajakan internasional.

Oleh karena itu, lanjutnya, navigasi kebijakan perpajakan bukan hanya untuk menanggulangi pandemi semata, tetapi juga untuk menuntaskan tantangan otoritas pajak dalam memajaki ekonomi digital.

Saat ini, kerangka kerja sama sudah dibuat dalam bentuk proposal OECD yang terbagi dalam dua pilar utama, yaitu pengaturan alokasi hak pemajakan dan penerapan pajak minimum untuk perusahaan multinasional yang beroperasi secara elektronik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, tantangan tidak berhenti pada dampak pandemi dan proses perumusan konsensus global. Perpajakan internasional juga masih menyimpan tantangan terkait pengaturan praktik transfer pricing.

Mardiasmo yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menilai regulasi transfer pricing saat ini masih menimbulkan potensi ketidakpastian bagi pelaku usaha dan meningkatkan terjadinya sengketa dengan otoritas.

"Untuk transfer pricing, dengan masih adanya variasi rezim pajak di berbagai negara akan meningkatkan potensi sengketa dan menjadi tambahan untuk biaya kepatuhan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra